Banyuwangi, KOMPASGRUPS.com - Proyek pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang berlokasi di Jalan Ikan Layur, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, propinsi Jawa timur, bersumber dari dana APBD Tahun 2024, dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan (DPU-P) Kabupaten Banyuwangi Dengan nilai pagu anggaran Rp. Rp. 197. 595.000,- Dengan Pelaksanaan kegiatan CV.RIZKY ALFATIH. diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB.
Bahkan dugaan kemungkinan besar lolos dari pengawasan Dinas Pengairan yang selaku leding sektor pengelola dan memelihara pekerjaan tersebut. Rabu, (11/9/2024)
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, terpantau beberapa titik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi,pasalnya,ketinggian bagunan dan kedalaman bervariasi. seharusnya pasangan sayap Dam tegak setinggi 7 meter, tentu dibutuhkan kedalaman pondasi sedalam 1,5 meter. Namun ternyata kedalaman galianya kurang dari 1,5 meter,
Menurut narasumber RF menyampaikan“ pemasangan rimpel tidak merata dan bergelombang, begitu juga pemasangan batu Pondasi (P.0) kedalamannya dari 30 hingga 40 Cm, serta material pasir tanah yang mengakibatkan qualiteit fisik bangunan diduga tidak akan bertahan lama dikarenakan rentan akan tekanan,"ungkap RF
Bahkan dalam proyek infrastruktur irigasi tersebut tim awak media mendapati banyak material bekas bangunan lama seperti batu yang terpakai kembali oleh rekanan, hal ini akan menguntungkan pihak rekanan dengan mengurangi belanja material batu.
Saat di Konfirmasi pemilik CV.RIZKY ALFATIH. oleh tim media melalui telepon whatsap, tidak ada jawaban/tidak diterima.
Sehingga kondisi proyek tersebut kian menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat.
Menurut Selamet Solichin, Dewan Penasehat Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli mengatakan kepada tim awak media
“kasus semacam itu bukan kali pertama terjadi di Negara tercinta ini, tak terhitung berapa banyak infrastruktur yang rusak sebelum mencapai usia layak pakai, hal itu dapat dipastikan akibat mudahnya penyelewengan pada saat proses pelaksanaan oleh pihak CV pelaksana kegiatan,"jelas Solichin
Dugaan adanya faktor kesegajaan akan pengurangan kuantitas proyek, sehingga hal tersebut merupakan bentuk merugikan keuangan Negara dan segi kualitas bisa lebih dominan merugikan keuangan Negara.
“gambar rencana termasuk bagian dari kontrak yang telah disepakati bersama antara pengguna dengan penyedia barang/jasa, hingga sekaligus sebagai acuan dalam pelaksanaan, bila dilanggar logikanya bukan hanya sanksi perdatanya saja namun, juga mengadung unsur pidana karena menyangkut uang Negara yang notabene merupakan uang Rakyat." Ungkapnya
Ia juga menambhakn“Saya tidak setuju bila terjadi adanya pengurangan ukuran volume fisik bangunan secara disengaja demi keuntungan pribadi ternyata hanya diberi sanksi pengembalian uang atau pihak Direksi hanya menyuruh menambahkan ke volume fisik bangunan, sebab itu hanya menyangkut kuantitas saja, sementara pekerjaan yang tidak sesuai bestek tersebut akan berakibat pada kualitas, secara jelas bakal lebih merugikan karena dimungkinkan bangunan tidak akan bertahan mencapai usia yang ditargetkan”, imbuhnya
LPKSM PATROLI meminta kepada BPK untuk meng audit pekerjaan tersebut dan juga minta Kejaksaan turut andil menindak bila ditemukan melanggar hukum karena pekerjaan tersebut adalah bersumber uang negara.
Sementara hingga berita ini di unggah Kepala dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi belum ada Tanggapan dan komentar. (Atmaja)