-->

Food

Iklan

Warga Jombang Dikeroyok Saat Asyik Ngopi, Pelaku Dibekuk

Minggu, Oktober 13, 2024, 7:39:00 PM WIB Last Updated 2024-10-13T12:39:35Z
Foto doc. Zafin : (Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Tembelang)
Jombang, KOMPASGRUPS.com - Saat sedang asyik ngopi malah didatangi dua orang pemuda dan langsung dikeroyok, hal itu terjadi di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. 

Kapolsek Tembelang Iptu Fadilah saat dihubungia melalui sambungan seluler menyebut, aksi pengeroyokan sejumlah pemuda itu terjadi pada hari Rabu (9/10/2034) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Tempat kejadian di warung milik M. Fauzi di jalan Dusun Pulogedang, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Awal mula pengeroyokan itu terjadi, saat korban yang juga pelapor Djamaludin (39) warga Dusun Pulogedang, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang sedang ngopi di warung milik Fauzi yang berada di Desa Pulogedang. 

Korban saat itu sedang bersama beberapa rekannya, yakni Samai alias Arif (46) seorang buruh tani yang warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang, kemudian Moh Syaifulloh (23) seorang mahasiswa yang tinggal di Dusun Pulogedang, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Dan juga Agus Sudarwanto (33) warga Dusun Pulogedang, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. 

"Mereka sedang ngopi bersama-sama, di warung milik Fauzi pada hari Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/10/2024). 

Pada saat sedang ngopi tersebut, dua tersangka yakni Wakhid Rahmat Donny (21) warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang dan Muhammad Adam Hermansyah (18) adik kandung Wakhid tiba di tempat korban sedang ngopi. 

"Tersangka dayang bersama dua orang lainnya yakni Bagus (23) warga Dusun Mlaten, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang. Dedi (20) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang," ujarnya. 

Setibanya di warung milik Fauzi, Wakhid dan adiknya Adam, beserta dua orang lainnya mendatangi lokasi dan terjadilah cek-cok adu mulut. 

"Cek-cok adu mulut itu disebabkan karena korban Djamaludin diketahui blayer-blayer (menggeber-geber) sepeda motornya dihadapan tersangka. Hal itulah yang kemudian memancing amarah dan terjadilah pengeroyokan," jelasnya. 

Terjadilah penganiayaan itu bersama-sama yang dilakukan oleh para terlapor kepada Djamaludin dan ketiga orang lainnya yang juga ada di lokasi tersebut. 

"Akibat penganiayaan tersebut 3 korban mengalami luka dan 1 orang hanya sakit saja tetapi tidak mengalami luka. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Tembelang," ungkapnya. 

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lalu bergerak untuk menangkap tersangka. Alhasil, Wakhid dan adiknya Adam diamankan. Pihak kepolisian juta mengantongi barang bukti Visum Et Repertum (VER). 

"Para tersangka ini kami jerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (Zafin)
Komentar

Tampilkan

  • Warga Jombang Dikeroyok Saat Asyik Ngopi, Pelaku Dibekuk
  • 0

Terkini

Music