-->

Food

Iklan

Mengenai Korupsi, Penggugat Berharap Putusan Hakim Banyuwangi Sesuai dengan Ketegasanya

Kamis, November 21, 2024, 2:17:00 PM WIB Last Updated 2024-11-21T07:17:29Z
Banyuwangi, KOMPASGRUPS.com - Masuk sidang ke IV mengenai Prapradilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang dinilai telah menghentikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi mamin yang dilakukan oleh NF lantaran sudah melakukan pengembalian keuangan negara. Kamis (21/11/2024).

Terpantau dalam sidang ke IV di pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut dipimpin oleh Hakim ketua Jusuf Alwi, S.H

Yusuf Alwi nampak wibawa dari pola bahasanya yang sering mengaitkan suatu etika dengan Al hadits dan ayat Al-Qur'an.

Contoh seperti pada saat menyampaikan tentang etika dan hak.
'Qulil hak ku walaukana murron' katakanlah yang hak walaupun pahit." jelas Jusuf

Selain itu, mengenai persidangan, Hakim meminta tergugat dan penggugat untuk membawa semua barang buktinya saat sidang yang akan datang.

"untuk bukti-bukti dan para saksi silahkan serahkan dan datangkan pada sidang yang akan datang." Pintanya kepada kedua belah pihak.

Tidak hanya itu saja, usai sidang tersebut, M Yunus Iswahyudi Harimau Blambangan memberikan penjelasan kepada awak media.

"Saya berharap kepada pengadilan Banyuwangi bahwa putusan praperadilan yang kita gugat, kita pra, ini menjadikan satu yurisprudensi sebagai tolak ukur bagaimana seorang pelaku koruptor setelah uang dikembalikan tidak boleh kasus ini diberhentikan atau mungkin tidak ditahan." Tuturnya 

Masih dengan M Yunus, "Karena sudah melakukan suatu korupsi uang negara dan menurunkan rakyat yang harusnya untuk rakyat dikuasai pribadi." Cetusnya 

Lebih lanjut dia. "Karena korupsi itu, maka tidak ada undang-undang yang mengatur ketika orang melakukan korupsi ini setelah ketahuan dan menjadi tersangka terus uang dikembalikan hukumnya selesai dan berhenti hukum tetap jalan perbuatannya tetap jalan. Saya berharap seperti itu sebagai aktivis kontrol yang ada di Banyuwangi." Harapnya dia dengan tegas

Ditempat yang sama, saat diruang tunggu, ketua Info Warga Banyuwangi 'IWB', menegaskan bahwa kasus korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di berhentikan penyidiknya.

"Menurut kami ini satu-satunya di Indonesia pihak kejaksaan melakukan penghentian penyidikan terhadap tersangka yang karena pihak yang sudah ditetapkan tersangka telah melakukan pengembalian," kata Abi Arbain 

Ketua IWB juga menyinggung pihak kejaksaan dengan UU PTPK (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

"Dan ketika mengacu terhadap uu PTPK pasal 4 Menjelaskan Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana korupsi. Dan mungkin pihak kejaksaan lupa dengan kajian hukum ini." Tandasnya Abi kepada awak media. (Red/Tim)


Komentar

Tampilkan

  • Mengenai Korupsi, Penggugat Berharap Putusan Hakim Banyuwangi Sesuai dengan Ketegasanya
  • 0

Terkini

Music