Jombang, KOMPASGRUPS.com -Satreskoba Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Jombang dan Mojokerto. Dalam operasi ini, petugas menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam transaksi dan pengedaran sabu.
Tiga tersangka yang diamankan adalah WP (43), seorang sopir asal Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang; KA (35), sopir asal Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang; dan MN (43), sopir yang juga berasal dari Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Ketiga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dengan bukti berupa 30 paket sabu (358,66 gram) yang disita dari WP, 24 paket sabu (21,98 gram) dari KA, dan 1 paket sabu (1,16 gram) dari MN. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai, sepeda motor, dan handphone.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Mojokerto dan Jombang, termasuk di kos WP di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, dan di rumah KA serta MN di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Penangkapan terjadi setelah dilakukan penyelidikan intensif dan interogasi terhadap WP, yang sudah menjadi DPO narkoba sejak Juni 2024. Aksi pengungkapan jaringan ini berlangsung pada bulan Desember 2024.
Polres Jombang melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas WP yang sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba. WP dan kaki tangannya terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya.
Setelah mendapatkan informasi, Satreskoba Polres Jombang melakukan penyelidikan yang mengarah pada WP. Setelah penangkapan WP, petugas melanjutkan penyidikan dan menangkap KA serta MN. WP mengaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial R, yang masih dalam pengejaran, dan mengemas sabu untuk dijual dalam paket-paket kecil. KA dan MN bertugas meranjau sabu di berbagai lokasi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.
Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jombang dan memberikan efek jera kepada pelaku narkotika. (Zafin)
0 Komentar