Tim Info Warga Banyuwangi (IWB) Mencari Pendapat Hukum Terkait Kasus Korupsi yang di SP3

FOTO Sidang Praperadilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Pengadilan Negeri Banyuwangi 
Banyuwangi,KOMPASGRUPS.com– Tim Info Warga Banyuwangi (IWB) melakukan kunjungan ke beberapa fakultas hukum di wilayah Tapal Kuda, di antaranya Universitas Jember (UNEJ), Universitas Sroedji, Universitas Bondowoso (UNIBO), Universitas Muhammadiyah Jember, dan beberapa kampus hukum lainnya untuk mendapatkan pendapat hukum (legal opinion) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Banyuwangi yang tengah menjadi sorotan publik.

Kunjungan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Desember, dan berlanjut hingga Rabu, 4 Desember 2024, di Fakultas Hukum Universitas Setapal Kuda Jember, di mana tim IWB diterima langsung oleh dekan fakultas hukum setempat. Dalam pertemuan ini, para pakar hukum dari berbagai universitas memberikan pandangan mereka mengenai kasus yang sedang ramai dibicarakan, yaitu dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat dengan inisial NH.

Sekretaris IWB, Susianto, menyampaikan rasa terima kasihnya atas sambutan positif dan dukungan yang diberikan oleh fakultas hukum di berbagai universitas di wilayah Tapal Kuda. “Kami sangat bangga dengan fakultas hukum di Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi yang telah memberikan apresiasi dan dukungan kepada kami untuk meminta pendapat hukum mengenai produk hukum yang sedang berlaku di Banyuwangi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IWB, Abi Arbain, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Namun, permohonan praperadilan yang kami ajukan justru dianggap kabur dan tidak diterima. Keputusan SP3 yang dikeluarkan justru menuai kontroversi publik,” kata Abi Arbain.

Tim IWB berharap bahwa melalui kunjungan ini, mereka dapat memperoleh pandangan hukum yang objektif dari para akademisi dan pakar hukum untuk memperjelas status hukum dari kasus yang tengah berkembang di Banyuwangi. Mereka juga berharap dapat mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Ketut/red)

Posting Komentar

0 Komentar