Forsuba Menilai Kejari Banyuwangi Tabrak UU Korupsi Dalam Penerbitan SP3 Tersangka Mamin Fiktif

Banyuwangi, KOMPASGRUPS.com - Forum Suara Blambangan (Forsuba) kembali ajukan Pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) banyuwangi  terkait kasus  penetapan tersangka  Mamin fiktif NH Oleh pihak kejaksaan negeri banyuwangi dan telah di SP3 kan.

Dalam sidang pra peradilan tersebut diketahui bahwa kasus penetapan tersangka Mamin fiktif telah di SP3 oleh pihak kejari banyuwangi. 

Hal tersebut diketahui bahwa pihak NH telah mengembalikan temuan adanya kerugian negara sebesar Rp 400.000.000,00 lebih melalui atas nama Eko. Sesuai dengan isi putusan  pra peradilan di pengadilan negeri tahun 2024 yang lalu. 

Seusai persidangan pra peradilan pada hari senin 13 Januari 2025 kemarin. Forsuba menjelaskan bahwa sidang pra kali ini terkait  di keluarkannya SP3 oleh pihak kejari banyuwangi dengan dalih tersangka telah mengembalikan kerugian negara. 

“Dari peristiwa tersebut hingga putusan pra peradilan yang telah di putuskan bahwa kasus mamin fiktif telah di SP3 kan oleh pihak kejari banyuwangi dengan dalih telah mengembalikan kerugian keuangan negara."ulas Abdilah Rafsanjani ketua Forsuba 

Sehingga, pihak Forsuba kali ini mengajukan pra peradilan akan di keluarkannya  SP3 tersebut oleh pihak kejari banyuwangi.Forsuba menilai bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang- Undang pemberantasan  tidak pidana korupsi 

"Dalam pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi setau kami meskipun telah mengembalikan yang di maksud  kerugian keuangan negara tidak bisa menghilangkan unsur perbuatan pidana nya.namun justru ada kejanggalan dengan di keluarkannya  SP3.Meskipun SP3 tersebut sah secara hukum,"jelas ketua Forsuba selaku pemohon Pra peradilan. 

Guna mencari penjelasan tersebut. Awak media yang ikut serta mengikuti proses sidang pra peradilan Tentang di keluarkannya SP3 oleh pihak kejari banyuwangi kepada NH selaku  tersangka mamin fiktif BKPP di pengadilan negeri dengan tergugat kejari banyuwangi justru enggan memberikan jawaban. 

“ langsung saja tanyakan ke pihak humas kejari," Papar Saka perwakilan dari pihak kajari banyuwangi 

Dari apa yang tersampiakan tersebut awak media mendatangi kajari banyuwangi dengan maksut melakukan konfirmasi seperti yang telah tersampaikan. Akan tetapi pihak humas sedang tidak berada di kantor (red/atmaja)

Posting Komentar

0 Komentar