-->

Food

Iklan

PTSL Dicurangi ! Oknum Manfaatkan Program, Masyarakat Bingung dengan Sertifikat Elektronik

Selasa, Januari 28, 2025, 11:13:00 AM WIB Last Updated 2025-01-28T04:13:40Z
KOMPASGRUPS.com - E-Sertifikat masih menjadi isu di kalangan masyarakat pedesaan, mengingat mereka belum sepenuhnya merasakan manfaat dari teknologi informasi. Selain itu, ada kemungkinan terjadinya validasi data yang dilakukan sepihak akibat diduga lemahnya sistem keamanan pada instansi atau lembaga pemerintah terkait.

Sejumlah warga desa Karobelah yang telah menetap di atas tanah mereka, baik yang memiliki Petok-D maupun surat waris, menyatakan apresiasi terhadap program PTSL.

Salah satu warga, FR (38), mengaku merasa bingung ketika menerima E-Sertifikat yang hanya berupa satu lembar tanpa disertai patok pembatas. Ia menjelaskan bahwa luas tanah yang tertera pada E-Sertifikat berbeda dengan yang tercantum dalam berkas Petok-D yang diajukan saat mengurus PTSL. Sebagai warga awam, ia hanya bisa diam dan enggan bertanya di kantor balai desa, karena merasa takut ribet dan tidak tahu harus berhadapan dengan siapa. "Saya hanya diam saja," ungkapnya kepada awak media pada Rabu (22/1/25).

Senada dengan itu, EF (41) juga mengeluhkan hal serupa. Ia menemukan bahwa E-Sertifikat yang diterimanya sangat berbeda dari Petok-D yang dimilikinya. Ia tidak menerima informasi yang jelas mengenai letak tanah dan patokan, sementara luas tanah yang seharusnya 145 m² dalam berkas Petok-D tercantum sebagai 270 m² di E-Sertifikat. "Saya khawatir ini bukan lokasi tanah saya," jelasnya sambil menunjukkan bukti suratnya.

Ketua Panitia PTSL, saat ditemui oleh awak media pada Kamis (23/1/25), menanggapi keluhan warga dengan menyatakan bahwa tim PTSL telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. "Apabila ada kekeliruan dalam E-Sertifikat, itu hanya merupakan kesalahan manusia yang bisa direvisi. Semua pemohon PTSL sudah diundang saat penentuan titik koordinat tanah melalui aplikasi Signeasy dan telah dijelaskan secara rinci sebelum penandatanganan," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai biaya Rp. 150. 000 per sertifikat yang dibayarkan oleh sekitar 1. 000 pemohon PTSL, serta tidak adanya patok pembatas, Ketua Panitia menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak hanya untuk patok tetapi juga mencakup biaya operasional lainnya, termasuk materai dan tenaga pelaksana.

Disisi lain, media juga memperoleh informasi dari HM (30), salah satu pelaksana pekerjaan patok pembatas tanah. Ia mengungkapkan bahwa ia hanya menerima pesanan untuk 500 pcs patok sesuai kesepakatan harga Rp. 10. 000 per patok, dan tidak mengetahui mengenai sisa jumlah patok yang dikerjakan oleh pihak lain.

Dari beberapa narasumber, rata-rata mengindikasikan bahwa tidak ada pemasangan patok pembatas tanah yang diberikan oleh petugas PTSL sebanyak 3 pcs per pemohon, padahal patok tersebut seharusnya menjadi tanda bukti kepemilikan tanah.

Dengan melibatkan sekitar 1. 000 pemohon, seharusnya ada 3. 000 pcs patok yang disediakan. Namun, yang terealisasi baru sekitar 500 pcs. "Lalu, kemana sisa 2. 500 pcs itu? " tanya salah satu warga berinisial TR (28). Ia pun berharap agar pemerintah kabupaten Jombang melakukan audit terhadap Panitia PTSL dan perangkat desa Karobelah, mengingat kejadian serupa sering kali terjadi namun tidak segera ditindaklanjuti. Masyarakat desa Karobelah juga mengharapkan adanya transparansi anggaran dan keterlibatan dalam setiap musyawarah desa.(Zafin)
Komentar

Tampilkan

  • PTSL Dicurangi ! Oknum Manfaatkan Program, Masyarakat Bingung dengan Sertifikat Elektronik
  • 0

Terkini

Music