Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jombang: Polisi Ajak Masyarakat Waspada

Jombang,KOMPASGRUPS.com - Aparat kepolisian masih terus menyelidiki kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial MRM (22), yang merupakan warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Jombang.

Setelah penangkapan dilakukan, pihak penyidik kini sedang mengumpulkan bukti tambahan dan meminta keterangan dari para saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S. H. , S. I. K. , CPHR, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menginformasikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Jombang.

"Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban," ungkap AKP Margono pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Pelaku MRM dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, serta Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Kasatreskrim mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan di sekitarnya. Apabila menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Penyelidikan masih berlangsung, dan polisi tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga ke persidangan demi memastikan keadilan bagi korban.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar