Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Di duga Ikut Tanda Tangan Di Tim Terpadu.

Banyuwangi,KOMPASGRUPS.com-Amir Ma’ruf khan menjelaskan kepada media bahwa sangat menyayangkan ketua pengadilan negeri banyuwangi yang seharusnya tidak ikut tanda tangan dalam surat keterangan tim terpadu penanganan konflik sosial yang berkaitan dengan persoalan tanah negara 1.000 hektar yang telah digunakan  oleh PT Bumisari perusahaan swasta di Kab banyuwangi, karena dalam SK Timdu ketua pengadilan tidak ada, lalu ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut tanda tangan atas dasar apa? dalam SK Timdu tidak ada tapi kok ikut tanda tangan? apa karena dibodohi? apa karena ditekan tidak berdaya? apa karena sesuatu iming2 lainnya? "Ungkap Amir

Amir "menambahkan Setelah kami ketemu agus kepala kesbangpol yang juga sebagai sekretaris Timdu, mengakui bahwa surat tim terpadu penanganan konflik sosial tgl 16 Agustus 2024 yang di dalamnya terdapat keterangan adanya pemekaran wilayah desa segubang Kec licin tahun 2015 dan menjelaskan adanya sertifikat 00295, 00296 dan 00297 tahun 2019 HGU PT bumi sari tanahnya berada di desa pakel yang membuat dan mengantarkan keliling kepada orang-orang yang ikut tanda tangan di surat Timdu tersebut adalah dia bersama anggotanya, dan Agus mengakui tanda tangan itu tidak dengan adanya rapat terlebih dahulu, pengakuan Agus yang ikut rapat adalah perwakilan dari yang tanda tangan, Agus dengan jelas mengakui keterangan adanya pemekaran wilayah desa segubang salah dan akan dirubah, mau diperbaiki, 

Lebih Lanjut di tempat yang terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri banyuwnagi mengakui tidak pernah tau dan tidak perna diikutkan dalam rapat Tim terpadu penanganan konflik sosial tanah negara seluas 1.000 hektar yang diduga diserobot di pakel Kec licin, padahal dalam SK tim terpadu tersebut Kasi Intel Kejaksan sebagai Wakil Sektetaris Timdu,Papar Amir".

Dilanjutkan oleh Amir MK Tim terpadu penanganan konflik sosial sampai sebegitunya bersiasat melakukan perbuatannya dalam upaya membela, melindungi dan mengamankan pelaku penyerobotan tanah negara 1.000 hektar dan pelaku pemalsuan surat keterangan Abdullah Azwar Anas tahun 2013, sampai Timdu sendiri melakukan membuat keterangan palsu membuat keterangan mengada-ngada yang mana surat keterangan palsu tersebut telah digunakan untuk penjarakan banyak masyarakat dan hal ini juga pastinya negara telah dirugikan puluhan tahun tanah negara diserobot, hal ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan inilah fakta atau tampak adanya mafia tanah yang sebenarnya, hal ini semoga didengar oleh Presiden RI bapak Prabowo Subianto dan menteri ATR karena dalam pidatonya akan memberantas pelaku mafia tanah negara dan akan diusut tuntas sampai kepada Korupsi, kolusi dan nepotisme dan tindak pidana pencucian uang, Muda2han hal itu bisa berlaku untuk mafia tanah negara di banyuwangi.

Tim Terpadu penanganan konflik sosial memberikan keterangan yang saya anggap palsu menyesatkan merugikan negara adalah di tahun 2015 ada pemekaran wilayah desa segubang sehingga HGU PT Bumisari berada di desa pakel, bagaimana mungkin hutan desa pakel yang tidak berbatasan langsung dengan desa segubang bisa ada dalam pemekaran wilayah desa segubang, hal ini saya jamin 1.000% ditahun 2015 tidak ada pemekaran wilayah desa segudang untuk itu karena sudah menjadi keterangan Timdu harus bisa membuktikan SK pemekaran desa segudang tahun 2015 di persidangan PN Banyuwangi, dan perlu di ketahui sesuai data saya bahwa hutan tanah negara desa pakel sebelum negara republik Indonesia merdeka sudah ada.
foto perda tahun 2004.
harapan saya semoga hakim-hakim yang menyidangkan persoalan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar bisa amanah bisa melihat kebenaran bisa berbuat Adil tidak takut dengan pelaku Mafia tanah dan tidak tersandra persoalan yang menimpanya, karena kekayaan aset negara bisa akan kembali kepada negara dan negara tidak dirugikan kalau hakim bisa melihat kebenaran itu, karena selama ini sudah bertahun-tahun negara telah dikalahkan oleh mafia tanah yang melibatkan oknum tim terpadu penanganan konflik sosial dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi yang menjadi pelindungnya, 

Semoga ketua pengadilan negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan ketua IWB perkara Gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Banyuwangi disiarkan secara langsung agar semua masyarakat bisa mengawal bersama-sama karena hal ini menyangkut persoalan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang selama ini diduga telah diserobot oleh PT Bumisari perusahaan swasta.Pungkas Amir Ma'ruf Khan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar