Menteri Desa Dikecam, Bang Jack: Pernyataan Soal Wartawan 'Bodrek' dan 'Abal-Abal' Menciptakan Kekacauan

Jombang, KOMPASGRUPS.com - Bang Jack, Ketua Umum 'JACK AND ASSOCIATE' dan 'SERIKAT JURNALIS NUSANTARA' (SJN), angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang dianggapnya kontroversial.

Menurutnya, sangat disayangkan pernyataan tersebut datang dari seorang pejabat publik, yang seharusnya menjaga kata-kata karena dapat berpengaruh besar terhadap masyarakat. Pernyataan Menteri Yandri yang menyebut akan menangkap semua wartawan "bodrek" dan "abal-abal" hanya menciptakan kekacauan. Ia menegaskan pentingnya menggunakan istilah yang tepat, seperti "oknum", agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Bang Jack menekankan bahwa dalam dunia jurnalistik tidak ada yang namanya wartawan "abal-abal" atau "bodrek".

Ia juga menekankan perlunya kajian yang mendalam terkait pernyataan tersebut, mengingat seorang menteri seharusnya tidak menggeneralisasi profesi, terutama ketika masih banyak wartawan dan jurnalis yang memiliki kredibilitas tinggi dan berjuang untuk menyuarakan hak-hak rakyat.

Tanpa adanya wartawan yang mengawasi kebijakan pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga pusat, akan ada risiko besar ketimpangan dan penyelewengan gerak yang dapat terjadi, termasuk tindakan korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Dengan adanya pernyataan yang provokatif ini, situasi menjadi semakin pelik dan menyakiti hati para wartawan dan jurnalis di Indonesia. Sebagai praktisi hukum dan mantan Pemimpin Redaksi, Bang Jack merasa prihatin dengan pernyataan menteri tersebut, terutama di era pemerintahan Bapak Prabowo yang seharusnya menjunjung tinggi azas demokrasi.

Dalam sejarah, peran wartawan sebagai pilar demokrasi yang keempat sangat penting, di samping eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 lahir sebagai wujud dari cita-cita demokrasi. Bang Jack mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa menikmati kebebasan pers jika pernyataan dari pejabat publik justru merugikan wartawan.

Menurutnya, pernyataan tersebut juga memberi angin segar bagi oknum pejabat di tingkat desa yang terlibat dalam korupsi, membuat mereka merasa terlindungi dengan menyingkirkan profesi wartawan. Ia dengan tegas mengajak para jurnalis untuk melaporkan setiap tindakan nakal dan tidak etis dari sesama wartawan, dan menegaskan akan memberikan dukungan penuh.

Akhirnya, Bang Jack berharap agar semua pejabat publik, terutama menteri desa, lebih berhati-hati dalam mengatakan kata-kata yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada profesi jurnalistik. Ia khawatir bahwa statemen semacam ini justru akan menguntungkan bagi oknum-oknum di pemerintahan yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Secara fundamental, bukan merupakan wewenang Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk membicarakan jenis dan status Wartawan. Seharusnya, jika laporan dan temuan di lapangan menunjukkan adanya masalah, langkah yang tepat adalah Menteri Desa dan PDT berkolaborasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai pemangku kepentingan dalam ranah kewartawanan dan legalitas profesi media.

Selain itu, mengenai jenis dan peran LSM sebagai penyeimbang dan pengontrol masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Sistem Pengelolaan Informasi Organisasi Kemasyarakatan, serta diatur dalam Undang-Undang Organisasi Masyarakat, yaitu UU No. 17 Tahun 2013. (Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar