Jombang,KOMPASGRUPS.com-Seorang oknum Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, resmi dilaporkan oleh warga dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena dugaan penyelewengan dana anggaran. Laporan tersebut disampaikan ke Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 8 Januari 2025.
Laporan yang diajukan oleh Suwadi, Wakil Ketua BPD Banjardowo, mengacu pada Surat Perintah Tugas nomor Sprin_Gas/1040/IX/RES. 1. 24/2024/Satreskrim tertanggal 19 September 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Banjardowo.
Sehubungan dengan laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Jombang melakukan pengumpulan bahan dan dokumen, termasuk memanggil lima orang saksi untuk memberikan keterangan. Selanjutnya, mereka juga menghadiri rapat koordinasi di Inspektorat Jombang pada tanggal 30 Oktober 2024 guna membahas penanganan kasus pengaduan masyarakat dari Desa Banjardowo. Pada tanggal 11 November 2024, Inspektorat melakukan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara dengan nomor B/375/XI/RES. 1. 24/2024.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan, diduga ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan anggaran yang tertera dalam RAB. Masyarakat merasa tidak puas dengan penjelasan Kades terkait anggaran ADD dan DD, sehingga kami melapor ke Polres Jombang," kata Suwadi pada Senin (17/2/2025).
Dalam laporannya, Suwadi dan sejumlah warga membawa barang bukti serta dokumen terkait dugaan korupsi untuk disampaikan ke Tipikor Polres Jombang. "Kami telah menyiapkan berkas dan barang bukti yang ada di lapangan, dan semua itu telah diserahkan kepada penyidik," jelasnya.
Wakil Ketua BPD Desa Banjardowo menyoroti bahwa penyalahgunaan wewenang serta dugaan penggelapan anggaran oleh oknum Kades berawal dari ketidakhadiran kepala desa dalam menjalankan tugasnya. "Selama lebih dari dua tahun, kinerja Kepala Desa sering kali tidak memuaskan. Ia jarang masuk kantor dan sulit dijumpai oleh warga, bahkan pada saat desa mengadakan acara," tuturnya.
Suwadi menekankan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Ketua BPD, ia mendapati kinerja Kades sangat buruk dalam memberikan pelayanan masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran dana desa. Dia menambahkan bahwa keluhan dari perangkat desa terkait penggunaan anggaran yang tidak dilaporkan oleh Kades juga semakin memperkuat dugaan tersebut.
"Beberapa barang bukti telah kami kumpulkan dari perangkat desa, dan kami merasa perlu melaporkan hal ini kepada pihak berwajib agar mendapatkan tindak lanjut. Kami bersama warga lainnya juga mengajukan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke berbagai instansi terkait agar mendapat respon yang cepat," ungkap Suwadi.
Suwadi dan warga merasa kecewa karena proses pelaporan mereka kepada instansi terkait terasa sangat lamban. "Pelaporan dan barang bukti sudah diterima oleh lembaga yang berwenang, dan hasil audit inspektorat membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rahardian Firmansyah," tutupnya.
Senada dengan itu, warga setempat bernama Sunarto juga menyatakan bahwa para perangkat desa telah dimintai keterangan oleh Inspektorat mengenai pembangunan yang terindikasi fiktif. "Bahkan, Inspektorat sudah melakukan pemanggilan khusus dari pihak kepolisian, tetapi tuduhan penyalahgunaan yang dilaporkan perangkat desa tidak terbukti," ujarnya.
Oleh karena itu, Sunardi bersama warga lainnya mengajukan permintaan kepada lembaga terkait dan penegak hukum agar segera memberikan keputusan yang tegas.
"Selain tidak hadir dalam kegiatan musyawarah desa (Musdes) dan acara keagamaan, arogansi oknum kepala desa terhadap masyarakat juga membuat kami merasa geram. Meskipun SP2HP telah diterbitkan pada Rabu (8/1/2025), hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum," ujarnya.
"Kami berharap Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang segera menindaklanjuti laporan ini dengan turun langsung ke lapangan dan memeriksa proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum kepala desa," pungkas Sunardi. (Zafin)
0 Komentar