Jombang,KOMPASGRUPS.com-Wakapolres Jombang, Kompol Christian Bagus Yulianto, S. H. , S. I. K. , M. Si. , bersama Kapolsek Sumobito dan sejumlah anggota Polres Jombang, mengunjungi keluarga korban pembunuhan, Putri Regita Amanda, di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada hari Jumat, 14 Februari 2025.
Kunjungan ini mencerminkan kepedulian dan dukungan moral kepada keluarga yang tengah berduka. Dalam kesempatan tersebut, Kompol Christian menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam dan memastikan bahwa pihak kepolisian akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Polres Jombang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkap Kompol Christian.
Selain menyampaikan rasa duka, Wakapolres juga memberikan dukungan dan memastikan bahwa keluarga korban menerima pendampingan yang diperlukan. Kehadiran pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban di tengah masa sulit ini.
Dalam berita terbaru, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Putri Regita Amanda. Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik tindakan kejam tersebut.
Keluarga korban mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian atas respons cepat mereka dalam menangkap para pelaku. Mereka mengharapkan agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan peraturan hukum yang ada.
“Saya sangat bersyukur kepada kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku. Kami berharap mereka dihukum seberat-beratnya demi menegakkan keadilan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S. H. , S. I. K. , CPHR, mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. "Kami mengimbau warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika memiliki informasi terkait kasus ini," tambah AKBP Ardi.(Zafin)