-->

Food

Iklan

Pasutri Perampok Taksi Online Dibekuk Polisi di Jombang

Rabu, Maret 12, 2025, 3:47:00 PM WIB Last Updated 2025-03-12T08:47:36Z

Jombang,KOMPASGRUPS.com-Sepasang suami istri (pasutri) yang melakukan perampokan terhadap pengemudi taksi online di Jombang, Jawa Timur, berhasil  dibekuk tim gabungan dari Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 11 Maret 2025. 

"Penangkapan ini dilakukan bersama Polsek Cepu setelah kedua pelaku berhasil melarikan mobil di Tol Jombang, di Kecamatan Kesamben," jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Herlambang Bintara Setiawan, seorang pria berusia 30 tahun yang tinggal di Lubang Panjang, Kecamatan Barangi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, serta istri sirinya, Antika Situ Alpiyah, yang berusia 24 tahun dan berasal dari Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Pekalongan, Jawa Tengah.

Margono menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari aksi perampokan yang mereka lakukan terhadap Wahyu Nur Fadli, seorang warga Surabaya berusia 23 tahun, pada malam Senin (10 Maret). "Awalnya, keduanya merencanakan perampokan dengan cara memesan taksi online dari tempat kos mereka di Gresik, kemudian dijemput dan dibawa ke Tulungagung," tambahnya.

Korban, yang adalah sopir taksi mobil online, mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi L 1859 BBD. Perjalanan yang awalnya biasa saja berubah menjadi aksi perampokan ketika mereka memasuki Tol Jombang Mojokerto di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben. Di tengah perjalanan, ketika mobil masih melaju, Herlambang tiba-tiba mencekik sopir menggunakan seutas tali.

"Karena instingnya, korban akhirnya keluar melalui pintu samping setelah mobil berhenti," ujarnya. Namun, di saat yang sama, pelaku justru melompat ke kursi kemudi dan langsung menginjak gas kembali.

Korban berusaha masuk melalui pintu belakang dan berpegangan pada kursi. Namun, pelaku wanita memukulnya dengan helm hingga ia terjatuh dan ditinggalkan, jelasnya.

Akibat insiden tersebut, korban menderita luka lecet dan mengalami benturan. Tim polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan mobil yang terlibat di wilayah Cepu dan menangkap pelakunya. "Kami berhasil mengamankan mobil yang belum sempat dijual oleh pelaku, ponsel milik tersangka, serta helm yang digunakan oleh pelaku wanita untuk memukuli korban," tambahnya.

Akibat tindakan mereka, pasangan muda tersebut kini harus menjalani masa tahanan. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.(Zafin)
Komentar

Tampilkan

  • Pasutri Perampok Taksi Online Dibekuk Polisi di Jombang
  • 0

Terkini

Music