Gadis 15 Tahun di Jombang Diperkosa Bergiliran di Gubuk Sawah, Tiga Pelaku Ditangkap

Jombang,KOMPASGRUPS.com-Seorang gadis berusia 15 tahun yang berasal dari Kabupaten Jombang telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Ia mengalami pemerkosaan secara bergiliran oleh tiga pelaku, yaitu KA (52), MIR (21), dan KA (19), yang semuanya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Kapolres Jombang,AKBP Ardi Kurniawan,S.H., S.I.K.,CPHR. , melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan yang melibatkan tiga pelaku terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 04. 00 WIB. Pada awalnya, korban diberikan minuman keras oleh ketiga pelaku. Selanjutnya, salah satu pelaku membujuk korban untuk ikut bersamanya tanpa memberitahukan tujuan yang sebenarnya.

Korban ternyata diajak oleh salah satu pelaku ke sebuah gubuk yang terletak di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. “Di sanalah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKP Margono, pada Sabtu (26/4/2025).

Pada awalnya, hanya satu pelaku yang melakukan aksi tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian, muncul pelaku lain yang juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Diduga, para pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Hal ini terungkap dari pengakuan korban yang menyatakan baru mengetahui adanya pelaku lain setelah mengalami penyetubuhan oleh pelaku pertama," jelasnya.

Korban tidak dapat melawan karena saat disetubuhi, kakinya dipegang oleh pelaku lain. Selain itu, pelaku KA juga mengancam akan membunuhnya jika ia berusaha melawan.

"Pada saat kejadian tersebut, ada pelaku lain yang memegang kaki korban. Dalam situasi itu, korban tidak dapat melawan dan terpaksa menuruti keinginan para pelaku," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah sang korban tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga membuat ayahnya panik dan berusaha mencari keberadaan anaknya.

"Pada saat itu, pelaku KA sempat menghubungi ayah korban dan menyampaikan bahwa anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengklaim kepada ayah korban bahwa anaknya ada di sana untuk membantu menjaga anak pelaku itu," ujar AKP Margono.

Setelah itu, ayah korban berusaha untuk menjemputnya pulang. Kecurigaan mulai menghinggapi sang ayah ketika ia melihat leher anaknya yang dipenuhi dengan lebam merah. Saat itulah, korban mulai ditanyai tentang kejadian yang menimpanya. Pada tanggal 10 April 2025, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Korban awalnya tidak mengakui kejadian tersebut karena merasa takut dengan ancaman dari pelaku. Namun, setelah didorong oleh ayahnya, akhirnya ia mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh teman-temannya," jelasnya.

Korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal sebelumnya. Pelaku, yang bernama KA, sering meminta bantuan korban untuk menjaga angkringan miliknya ketika tempat tersebut ramai pengunjung.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, pelaku KA dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar