Jombang,KOMPASGRUPS.com-Nasib memilukan tengah dialami Masruroh (61), seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Perempuan yang menggantungkan hidup dari usaha kecil-kecilan ini harus menghadapi kenyataan pahit: denda listrik dari PLN sebesar Rp 12,7 juta menjeratnya dan membuat aliran listrik di rumahnya terancam terputus total.
Masruroh dikenai denda setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan pada instalasi listrik di rumahnya pada tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kabel ilegal yang diduga digunakan untuk mencuri aliran listrik. Atas temuan tersebut, PLN menetapkan denda sebesar Rp 19 juta, yang kemudian turun menjadi sekitar Rp 12,7 juta setelah Masruroh mencicil selama dua bulan dari hasil menggadaikan BPKB kendaraan miliknya.
Tagihan tersebut diketahui atas nama mendiang ayah Masruroh, Naib Usman, yang memasang instalasi kabel sejak tahun 1992. Pemasangan itu kemudian dilanjutkan oleh suami Masruroh, Mamik Suryadi, yang kini juga telah meninggal dunia. Masruroh yang kini hidup seorang diri menegaskan bahwa ia tidak mengetahui jika instalasi itu menyalahi aturan.
“Saya tidak tahu kalau kabel itu ternyata ilegal. Itu dulu dipasang ayah dan suami saya,” ujar Masruroh saat ditemui awak media pada Rabu (24/4).
Masalah ini bermula sejak tahun 2022, saat petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan pencurian listrik. Pihak PLN pun mengirimkan surat pemberitahuan kepada Masruroh, termasuk ancaman pemblokiran listrik. Pada tahun 2023, akibat tunggakan yang tak juga dilunasi, PLN akhirnya mencabut meteran dan menghentikan pasokan listrik ke rumah Masruroh.
Seluruh kejadian berlangsung di rumah Masruroh yang berada di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Rumah itu juga diketahui disewa sebagian oleh tetangganya, yang ikut terdampak pemutusan listrik.
Sebagai seorang janda yang hidup sendiri dan hanya mengandalkan penghasilan dari berjualan gorengan, Masruroh mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi sisa denda tersebut. Ia sempat menggadaikan BPKB kendaraan untuk membayar cicilan, namun tak mampu melanjutkan setelah dua bulan.
“Saya hidup sendiri. Anak saya tinggal di Surabaya. Penghasilan saya tidak cukup untuk membayar utang sebesar itu,” keluhnya.
Pihak PLN UP3 Jombang-Mojokerto, melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi, membenarkan adanya tagihan atas nama almarhum Naib Usman. PLN menyebut bahwa selama tunggakan belum dilunasi, pelanggan tidak dapat menerima layanan aliran listrik kembali. Hingga saat ini, PLN belum memiliki mekanisme penghapusan piutang, dan satu-satunya jalan adalah melunasi utang melalui skema cicilan yang harus disetujui oleh manajemen regional.
“Kalau pelanggan masih memiliki piutang, maka tidak boleh ada aliran listrik masuk. Keringanan bisa diajukan, tapi harus ada persetujuan dari regional,” tegas Virna.
Dengan sisa token listrik yang hampir habis, Masruroh kini hidup dalam ketidakpastian. Ia berharap ada keajaiban atau uluran tangan agar rumahnya tetap bisa dialiri listrik. “Saya tidak tahu harus bagaimana lagi. Hidup dari jualan gorengan, uang dari mana saya bisa bayar segitu,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.(Zafin)
0 Komentar