Diduga Adanya Tanah Kafling di Desa Tamansari Tabrak Undang- Undang

Banyuwangi,KOMPASGRUPS.com- Maraknya praktek-Praktek penjualan tanah kafling yang kian berani dengan memasang benner informasi,dengan demikian guna memastikan layan tersebut memang telah sesuai aturan atau tidak komunitas info warga banyuwangi meminta agar pihak penegak perda maupun dinas perizinan melakukan verifikasi atas izin lahan kafling yang berada di desa taman sari, kecamatan tegalsari, kabupaten Banyuwangi. 


Dengan adanya pembukaan tanah kafling yang di duga kuat tidak memiliki izin tersebut kerja Info Warga Banyuwangi (IWB) meminta pihak Perizinan dan Satpol PP banyuwangi segera melakukan tinjau lokasi atas, beberapa alasan.

“Memastikan legalitas dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).Meneliti tentang zona atau peruntukan tanah tersebut. Membandingkan harga dan lokasi dengan tanah kavling lain. Meneliti tentang fasilitas yang tersedia di sekitar tanah kavling," Kata Humas IWB

Terlebih yang menjadi pertanyaan, sejak kapan tanah kafling di sah kan oleh pemerintah kabupaten banyuwangi,? 

“Dugaan adanya Pelanggaran tanah kavling meliputi penjualan kavling tanpa izin, menjual kavling sebelum legalitas lengkap, penipuan dalam jual beli, dan tidak memenuhi standar perizinan. Pelanggaran ini dapat berdampak pada legalitas tanah, hak-hak pembeli, dan ketertiban pembangunan perumahan.” imbuh ketua IWB. Senin (26/5/2025) 

Ia menambhakan“Penjualan Kavling Tanpa Izin Undang-undang Perumahan dan Permukiman melarang penjualan tanah kavling tanpa izin atau tanpa memenuhi persyaratan izin."ungkap Ketua IWB 

Adanya dugaan Penjualan Kavling yang belum memiliki  Legalitas Lengkap tentu sangat merugikan pihak pembeli. 


“Penjualan kavling sebelum sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah lengkap dapat menyebabkan masalah hukum dan sengketa di kemudian hari, maka, guna mengantisipasi terjadinya Penipuan dalam Jual Beli maka sudah sepatutnya pihak pihak terkait melakukan tinjau lokasi tersebut. 

“Penipuan dalam jual beli tanah kavling sering terjadi, misalnya dengan menjual tanah yang belum lunas atau tidak sah, atau dengan harga yang sangat murah," Jelasnya pada awak media 

Sekedar untuk di ketahui bahwa Penjualan kavling tanpa izin, atau dengan izin yang tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang, juga merupakan pelanggaran.

Sementara kepala desa taman sari saat di konfirmasi mengaku tidak tau menahu akan lahan kafling tersebut. 

"Saya tidak tau terkait kafling  tersebut dan yang pasti tidak ada surat  ke pemdes  atas tanah kafling tersebut," Kata kades taman sari Akbar muhkafi.

Hingga berita ini tayangkan pihak - pihak terkait belum dapat di konfirmasi.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar