Polres Jombang Ungkap Modus Polisi Gadungan dalam Aksi Pencurian dengan Kekerasan, Satu Tersangka Ditangkap, Dua Masih DPO

Jombang,KOMPASGRUPS.com-Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang menyamar sebagai anggota polisi. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 15 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jatipelem, Dusun Jatipelem RT 01 RW 02, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian materi dan luka akibat tindak kekerasan fisik.

Kasus ini berawal saat korban, Amo’in (buruh harian lepas asal Kudus, Jawa Tengah), baru tiba dari perjalanan dan turun di sekitar Warung Lumayan, Jatipelem. Tiba-tiba, ia dihampiri tiga pria tak dikenal yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Dengan alasan ingin memeriksa handphone korban, para pelaku mengajaknya masuk ke dalam mobil. Bukannya dibawa ke kantor polisi, korban justru mengalami penyekapan dan pemukulan hingga kehilangan kesadaran.

Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas seluruh barang berharganya, di antaranya:1 unit HP Vivo V2204,Kartu ATM,Kartu identitas,Uang tunai sebesar Rp900.000.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8.600.000.

Korban kemudian diturunkan di wilayah Kediri dalam kondisi lemas dan segera melapor ke Polres Jombang untuk meminta pertolongan.

Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Polres Jombang, tiga orang telah diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus ini, yaitu:
1. E.S. – Wirausahawan asal Nganjuk, sudah berhasil diamankan.
2. K. – Saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
3. B. – Juga masih berstatus DPO.
Dua saksi dari wilayah Pasuruan, yakni Iin Trisnawati dan Mulyadi, turut memberikan keterangan untuk membantu proses penyelidikan.

Unit Reserse Kriminal Polres Jombang yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Margono Suhendra bergerak cepat usai laporan diterima. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyisiran rekaman CCTV, dan pengumpulan informasi dari masyarakat, polisi berhasil membekuk salah satu pelaku, E.S., di sebuah SPBU di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa:1 unit HP milik korban,1 korek api berbentuk pistol mainan, yang digunakan untuk menakuti korban.

Kapolres Jombang menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah menyamar sebagai aparat penegak hukum guna mengelabui korban dan mendapatkan kepercayaan mereka. Modus seperti ini dinilai sangat meresahkan masyarakat dan mencederai nama baik institusi kepolisian.

Motif utama dari kejahatan ini adalah ekonomi, di mana para pelaku sengaja memanfaatkan penampilan dan sikap layaknya anggota polisi untuk melakukan tindak kejahatan terencana.

Polres Jombang saat ini masih terus memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam DPO. Sementara itu, berkas perkara atas tersangka E.S. tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa identitas resmi, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan dua DPO lainnya, dimohon segera menghubungi pihak berwajib melalui saluran resmi kepolisian.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar