Tiga Remaja Diamankan Polres Jombang saat Bawa Sajam di Jalan Raya, Satu Pakai Jaket Geng Motor


Jombang, KOMPASGRUPS.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur (ABH). 

Pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Jombang mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Jalan Raya Gudo-Jombang, tepatnya di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Ketiga pelajar yang diamankan berinisial OS (14) dari Kecamatan Mojowarno, HO (16) dari Kecamatan Megaluh, dan MH (15) dari Kecamatan Diwek. Mereka diketahui merupakan siswa aktif di sekolah masing-masing dan saat diamankan, tidak dapat menunjukkan alasan logis atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah melihat sekelompok remaja berkumpul di jalan raya pada waktu yang tidak wajar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Jombang segera mendatangi lokasi dan menemukan ketiga remaja tersebut dalam kondisi mencurigakan. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam berupa sebilah celurit sepanjang ±60 cm, belati ±30 cm, dan pedang besi sekitar 50 cm.

Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor yang digunakan para remaja tersebut, dua unit ponsel, serta sebuah jaket hoodie berlogo "TAHAN DOBRAK LAMONGAN", yang mengindikasikan keterkaitan dengan geng motor atau komunitas remaja tertentu.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa ketiga remaja tersebut awalnya tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama “TAHAN_DOBRAK18.JBG”. Grup ini berisi anggota dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang dan diduga menjadi media komunikasi antaranggota komunitas remaja yang memiliki kecenderungan bertindak anarkis.

Ajakan untuk berkumpul datang dari seseorang berinisial BG melalui grup tersebut. Para remaja kemudian sepakat berkumpul di rumah seorang anggota lain bernama OK, yang beralamat di Dusun Kedungpari, Kecamatan Mojowarno. Setelah berkumpul, mereka bergerak ke jalan raya sambil membawa senjata tajam tanpa tujuan yang jelas.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa ketiga ABH tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Mereka dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Meski pelaku masih berusia anak-anak, namun tindakan membawa sajam di tempat umum tetap merupakan pelanggaran serius. Kami akan memproses kasus ini secara hukum namun tetap memperhatikan aspek rehabilitatif, mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur," ujar AKP Margono.

Pihak Polres Jombang juga sedang menelusuri lebih lanjut peran dari BG serta potensi keterlibatan komunitas remaja tertentu yang memiliki indikasi sebagai cikal bakal kelompok geng motor di wilayah Jombang.

Dalam pernyataan resminya, jajaran Polres Jombang mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik di lingkungan nyata maupun dunia digital. Keberadaan grup komunikasi seperti WhatsApp dapat menjadi sarana yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mempengaruhi perilaku remaja.

“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua dan guru, dapat menjadi mitra strategis dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum. Kolaborasi antara kepolisian, keluarga, dan lembaga pendidikan sangat penting untuk membina generasi muda yang sehat dan produktif,” tutup AKP Margono.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Jombang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas potensi gangguan keamanan yang melibatkan anak-anak, sembari tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang memanusiakan ABH sebagai subjek hukum yang memerlukan pembinaan, bukan semata-mata hukuman.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar