Jombang,KOMPASGRUPS.com-Aksi nekat seorang pria berinisial Y (36), warga Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, yang mencoba mencuri kotak amal di sebuah masjid di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, akhirnya digagalkan oleh warga.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, dan sempat membuat heboh masyarakat setempat.
Menurut keterangan Kepala Dusun Plosokendal, M Mas’ud, aksi pencurian bermula ketika sejumlah warga melihat pelaku mondar-mandir di sekitar area masjid dengan gelagat mencurigakan. Pria tersebut tampak beberapa kali keluar masuk masjid sambil membawa tas, yang kemudian menimbulkan kecurigaan warga.
"Gerak-geriknya memang sudah mencurigakan dari awal. Apalagi ketika terdengar suara keras dari dalam masjid seperti benda jatuh. Warga yang mendengar langsung mendatangi lokasi dan mendapati pelaku tengah membongkar kotak amal kecil," terang Mas’ud saat dikonfirmasi.
Menyadari aksinya telah diketahui, pelaku langsung melarikan diri ke arah utara. Namun upayanya untuk kabur tak berlangsung lama. Warga yang telah siaga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku sekitar 300 meter dari lokasi masjid.
"Saat ditangkap, terlihat ada uang yang tercecer di jalan, kemungkinan akibat dia terburu-buru kabur," tambah Mas’ud.
Pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang geram dengan perbuatannya. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan situasi. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni uang tunai sekitar Rp 109 ribu hasil curian, serta satu buah tas berisi alat-alat seperti obeng dan tang yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal.
Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku secara intensif.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Kami akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Mulyani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan tempat ibadah yang sering menjadi sasaran pelaku kejahatan. Warga Plosokendal berharap aparat kepolisian dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mencegah aksi serupa terjadi kembali.(Zafin)
0 Komentar