PETISI GAIB RAKYAT MENGGUGAT! Eko Sukartono Desak Negara Hentikan Kapal Tak Layak Laut di Selat Bali: Jangan Tunggu Nyawa Melayang!Ketua LSM REJOWANGI: “Ini Bukan Sekadar Petisi—Ini Alarm Kemanusiaan dan Tuntutan Konstitusional!”



Banyuwangi,KOMPASGRUPS.com- 20 Juli 2025 – Gerakan sipil kembali mengguncang jagat pelayaran nasional. Kali ini, petisi publik yang diinisiasi oleh GAIB (Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu) bersama elemen masyarakat Banyuwangi menggugat keras praktik pelayaran kapal-kapal penumpang yang diduga tidak laik laut di lintas Ketapang–Gilimanuk, Selat Bali.

Petisi ini telah mendapat dukungan luas dan kini menuntut tanggapan konkret dari pemerintah pusat dan daerah. Tokoh masyarakat dan Ketua LSM REJOWANGI, Eko Sukartono, menyuarakan dukungannya dengan nada keras namun berlandaskan hukum.


🗣️ Pernyataan Tegas Eko Sukartono:

> “Petisi GAIB ini adalah peringatan rakyat terhadap bahaya nyata yang selama ini diabaikan. Selat Bali bukan tempat berjudi dengan nyawa!”


> “Saya mendukung penuh gerakan ini. Bukan karena emosi, tapi karena kami menyaksikan langsung betapa banyak kapal tak layak yang masih mengangkut manusia setiap hari.”


> “Negara tidak boleh abai. Audit harus dilakukan. Izin kapal bermasalah harus dicabut. Publik berhak tahu mana kapal yang laik laut dan mana yang berpotensi jadi peti mati terapung!”



⚖️ Landasan Hukum yang Mendukung Petisi GAIB:

Petisi ini tidak berdiri di atas opini, melainkan ditegakkan oleh fondasi hukum yang kokoh:

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1):
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang aman dan sehat.”


2. Pasal 302 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
“Pengoperasian kapal yang tidak laik laut merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.”


3. Permenhub No. PM 71 Tahun 2021:
Mengatur bahwa kapal penumpang wajib memiliki Sertifikat Laik Laut (SLL) yang sah dan aktif.


4. Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara.”


📌 Isi Pokok Petisi GAIB – Rakyat Menggugat:

✅ Hentikan operasional semua kapal penumpang tanpa Sertifikat Laik Laut aktif dan sah.
✅ Laksanakan audit menyeluruh terhadap armada Ketapang–Gilimanuk dengan keterlibatan masyarakat sipil.
✅ Proses hukum terhadap operator, pemilik kapal, dan pejabat yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran.
✅ Publikasikan secara transparan daftar kapal laik dan tidak laik laut.
✅ Bentuk pengawas independen gabungan yang melibatkan unsur sipil, teknis, dan hukum.


🚨 Peringatan Terbuka kepada Pemerintah:

> “Saya tekankan: keselamatan pelayaran bukan urusan administratif. Ini soal nyawa manusia. Negara wajib hadir dan bertindak sebelum Selat Bali jadi ladang maut.”
— Eko Sukartono, Ketua LSM REJOWANGI




📣 Kesimpulan: Petisi GAIB Bukan Sekadar Tuntutan—Ini Perintah Hukum dan Moral!

Petisi yang digagas oleh GAIB ini telah menyulut kesadaran kolektif rakyat akan hak keselamatan transportasi laut yang selama ini diabaikan. Desakan ini sah, berlandaskan hukum, dan menjadi cermin kekuatan partisipasi publik dalam mendorong negara bertindak benar.

> “Kami tidak sedang mencari panggung. Kami menuntut negara menjalankan kewajibannya melindungi nyawa rakyat. Ini bukan pilihan—ini keharusan!”
— tutup Eko Sukartono, penuh keyakinan.(*)

Posting Komentar

0 Komentar