Banyuwangi,KOMPASGURPS.com- 19 Juli 2025 – Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) bersama LPBI Investigator Regional Jawa resmi meluncurkan Petisi Nasional “Tolak Kapal Tidak Laik Laut di Selat Bali” sebagai bentuk perlawanan hukum, moral, dan kemanusiaan terhadap kondisi pelayaran yang dinilai tidak aman, membahayakan jiwa, dan berpotensi menimbulkan bencana kelautan di jalur Ketapang–Gilimanuk.
Petisi ini menggugah seluruh elemen bangsa untuk tidak lagi membiarkan kapal-kapal beroperasi tanpa sertifikat laik laut, dengan kondisi fisik rusak, usia operasional tua, dan pengabaian terhadap standar keselamatan pelayaran.
Bahwa GAIB menegaskan bahwa tuntutan ini bukan gerakan emosional, melainkan panggilan akal sehat dengan landasan hukum yang kokoh, antara lain:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:
> “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi.”
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 302:
> Mengoperasikan kapal tidak laik laut adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Permenhub No. PM 71 Tahun 2021:
> Kapal wajib diuji kelayakan secara berkala dan memiliki Sertifikat Laik Laut (SLL) sebagai syarat utama berlayar.
UU No. 9 Tahun 1998:
> Melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi demi keselamatan umum.
Eko Budiyanto, S.H., selaku Direktur Regional Jawa LPBI Investigator (Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi) menyampaikan sikap tegas:
> “Kami mendukung penuh gerakan ini karena menyangkut keselamatan jiwa manusia. Jika kapal tidak laik laut masih dibiarkan beroperasi, maka ada dua kemungkinan besar: kelalaian administratif atau indikasi pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik korupsi dalam sistem pengawasan dan sertifikasi kapal.”
> “Negara wajib hadir. Jangan tunggu korban! Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan nyata, kami dari LPBI siap turun investigasi, membuka data ke publik, dan menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum. Keselamatan rakyat adalah harga mati yang tak bisa ditukar dengan apa pun.”
Isi Tuntutan Petisi GAIB:
1. Cabut izin operasional kapal-kapal yang tidak memiliki Sertifikat Laik Laut.
2. Audit menyeluruh terhadap semua armada penyeberangan lintas Ketapang–Gilimanuk.
3. Tindak tegas operator pelayaran dan pejabat yang terbukti lalai atau bermain dalam proses pengawasan.
4. Libatkan pengawas independen dari unsur masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan lembaga hukum.
5. Tegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam regulasi pelayaran nasional.
Bahwasanya Petisi ini mengusung semboyan kuat:
> “Lebih Baik Tidak Berlayar, Daripada Tidak Pernah Sampai di Tujuan.”
“Nyawa Rakyat Terlalu Berharga untuk Dikorbankan Demi Kepentingan Bisnis yang Abai.”
GAIB menyatakan, apabila pemerintah masih diam, maka gerakan akan terus diperluas ke tingkat nasional melalui jalur hukum, advokasi terbuka, hingga gugatan konstitusional jika diperlukan.
Gerakan ini bukan provokasi—ini adalah alarm keadilan dan kemanusiaan.
Jika negara memilih bungkam, maka rakyat akan bangkit dengan hukum dan suara nurani.
> “Kami tidak anti pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang menumbalkan keselamatan. Jika negara abai, maka rakyat akan menjadi perisai terakhir bagi hak hidupnya sendiri.”
(David)
0 Komentar