Banyuwangi, KOMPASGRUPS.COM - 18 November 2025 - Warga di Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, sedang resah. Sebuah jembatan yang baru dibangun di wilayah mereka menimbulkan banyak pertanyaan. Jembatan ini diduga kuat dibangun untuk mempermudah akses ke area kavling yang juga bermasalah.
Menurut informasi dari warga, lahan kavling dan jembatan yang dibangun di pinggir sungai ini kabarnya milik seorang mantan anggota DPRD Banyuwangi. Hal ini tentu membuat warga bertanya-tanya, karena seorang mantan wakil rakyat seharusnya tahu dan taat pada hukum.
Pembangunan jembatan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai menggunakan lahan di pinggir sungai dan jalan, seharusnya memerlukan izin yang jelas. Apakah izin ini sudah ada? Sementara itu, jual beli tanah kavling sendiri masih belum memiliki aturan yang pasti. Pembangunan jembatan ini semakin membuat situasi menjadi tidak jelas.
Warga sekitar kini merasakan dampaknya. "Dulu kalau hujan deras, air sungai masih lancar. Sekarang, jembatan ini bikin air jadi susah mengalir. Kami khawatir kalau hujan besar, Saluran tersendat yang berpotensi bencana banjir," kata Ibu SMT, salah seorang warga dusun Krajan
Sekeder informasi,Di saat pemerintah pusat sedang berupaya memberantas mafia tanah, praktik jual beli lahan dengan cara kavling justru semakin banyak terjadi di Banyuwangi. Sayangnya, aturan yang mengatur tentang jual beli lahan kavling ini belum ada. Hal ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan pribadi seperti halnya lahan kavling milik oknum mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut.
Hal menuai sorotan tajam dari Info Warga Banyuwangi yang juga sempat mempertayakan legalitas tanah kavling.
"Pada beberapa bulan yang lalu kami juga sempat melakukan investigasi lahan kavling di desa taman sari yang hingga saat ini tidak pernah men dapatkan respon dari pihak Satpol PP kabupaten yang memiliki wewenang dalam penindakan perda, padahal sudah jelas dampak dari praktek jual beli lahan kavling sangat buruk.keberadaan LSD terancam, penerapan Tata ruang jadi tidak jelas seperti hal nya lahan kavling di dusun Krajan,desa tegalharjo ini," Ungkap Abi Arbain ketua IWB
Dengan ini ketua IWB kembali menegaskan, jika temuan kavling di desa tegalharjo ini tidak segera di lakukan sidak. Dirinya akan segera berkirim surat permohonan heiring hingga laporan.
“jika hal ini tidak segera di lakukan sidak, kami segera ajukan hering guna mengetahui apa fungsi dari tata ruang hingga izin peralihan tanah basah ke kering sesuai dengan regulasi yang ada,"Ancam Ketua IWB.
Pembangunan jembatan ini menjadi contoh dari ketidakjelasan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang. Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta pemerintah Desa segera bertindak untuk menyelidiki kasus ini. Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan masyarakat dan merusak lingkungan. Warga Banyuwangi berhak mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan yang aman dan nyaman.
Hingga berita ini di tayangkan oknum mantan anggota DPRD tersebut masih belum dapat di konfirmasi. (Tim)
