(Foto Penampakan Kabel jalur Wi-Fi)
Bondowoso, KOMPASGRUPS.COM – Pemasangan kabel Wi-Fi yang semrawut dan diduga menumpang di tiang listrik PLN di wilayah Kecamatan Grujugan, Bondowoso, membuat resah masyarakat. Keberadaan kabel-kabel yang melintang di atas rumah dan jalan ini dinilai tidak standar dan berpotensi membahayakan.
Warga Grujugan yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan pemasangan kabel Wi-Fi milik seorang pengusaha yang terpasang semrawut di atas rumah mereka.
"Kabel-kabel ini menumpang di tiang listrik PLN. Kenapa tidak menggunakan tiang sendiri agar lebih aman," ujarnya dengan nada khawatir.
Pemasangan kabel Wi-Fi yang tidak sesuai standar ini dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja dan keamanan jaringan listrik PLN, serta berpotensi menyebabkan korsleting. Selain itu, pemasangan kabel yang semrawut juga merusak estetika lingkungan.
Diduga, pengusaha Wi-Fi tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso melalui dinas terkait. Pemasangan kabel Wi-Fi seharusnya mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan adanya persetujuan antara penyedia jasa dan masyarakat. Selain itu, Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi juga mengatur bahwa penggunaan dan penyediaan Wi-Fi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
Pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan pemasangan kabel Wi-Fi yang semrawut ini dan menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan. Keamanan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama. (David)
