JAKARTA, KOMPASGRUPS.COM– Jagat organisasi guru terbesar di Indonesia, PGRI, kembali bergejolak! Di tengah riuhnya klaim bahwa sengketa kepemimpinan telah usai, fakta hukum justru berkata lain. Humas PB PGRI kubu Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi, dengan tegas membantah kabar “selesai dan final” yang beredar di media sosial. Apa yang sebenarnya terjadi?
Ilham menjelaskan bahwa putusan kasasi MA Nomor 333 K/TUN/2025 memang membatalkan putusan PTTUN yang sebelumnya mencabut SK AHU milik kubu Unifah Rosyidi. Namun, putusan ini BUKANLAH vonis kemenangan mutlak bagi salah satu pihak.
“Putusan kasasi itu ibaratnya hanya mengembalikan status quo. SK AHU milik Bu Unifah jadi aktif lagi, tapi SK AHU milik Pak Teguh juga tetap sah dan tidak dicabut. Jadi, keduanya masih sama-sama ‘bertarung’,” ujar Ilham, Jumat (8/11/2025).
Drama Pengadilan Berlanjut: Sidang Sengit Menanti di PTUN Jakarta!
Sengketa PGRI ternyata masih bergulir panas di meja hijau. Saat ini, perkara nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT sedang memasuki babak baru di PTUN Jakarta, dengan sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 13 November 2025.
“Kami mengajak seluruh anggota PGRI untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Jangan hanya percaya pada isu dan hoaks yang menyesatkan,” tegas Ilham.
Tak hanya itu, upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara sebelumnya juga masih berproses di Mahkamah Agung RI. Berkas PK dengan nomor perkara 659/G/2023/PTUN.JKT telah dikirimkan dan menunggu giliran untuk disidangkan.
Fakta Mencengangkan: Dua Kubu Masih Sah di Mata Hukum!
Berdasarkan dokumen resmi, baik SK AHU milik Teguh Sumarno maupun Unifah Rosyidi hingga kini masih tercatat aktif dan sah di Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, klaim bahwa sengketa telah berakhir adalah tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami meminta semua pihak untuk berbicara berdasarkan fakta hukum, bukan menyebarkan hoaks dan kebohongan. Sengketa ini belum final, masih dalam proses peradilan,” tegas Ilham.
Seruan untuk Guru: Jangan Termakan Hoaks, Mari Berpikir Kritis!
PB PGRI kubu Teguh Sumarno mengajak seluruh anggota PGRI untuk bersikap rasional dan terbuka terhadap fakta hukum. Sengketa ini, menurutnya, adalah momentum untuk menghidupkan kembali semangat guru yang kritis dan beretika.
“Kalau mau tahu kebenaran, datanglah ke sidang. Jangan menyimpulkan hanya dari media sosial,” pungkas Ilham.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Unifah Rosyidi untuk memastikan keseimbangan informasi. (Atmaja/Ladusing)
