Banyuwangi, KOMPASGRUPS.COM - Kasus hilangnya pupuk sebanyak 106.500 ton senilai kurang lebih 400 juta rupiah di PTPN 1 Regional 5 PT DGN MKSO Kebun Kalitelepak, yang kontras dengan pengungkapan kasus pencurian karet skala kecil di PTPN 1 Regional 5 kebun Kandang Lembu, memicu kemarahan publik dan dugaan kuat adanya praktik korupsi sistematis di tubuh BUMN tersebut. Selasa (4/11/2025).
Nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah seharusnya menjadi alarm bagi negara untuk segera bertindak. kecurigaan adanya dugaan upaya melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam praktik korupsi. Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi yang lebih besar di PTPN?
Kapolsek Glenmore melalui Kanit Reskrim Polsek Glenmore, Aiptu Syaiful Munir, S.H. membenarkan adanya laporan terkait hilangnya pupuk dan pencurian karet. "Benar, kami menerima laporan hilangnya pupuk sebanyak 106.500 ton dan masih dalam proses lidik. Setelah itu, kami menerima laporan pencurian karet dan berhasil mengamankan sebagian pelaku," ujarnya.
Namun, publik menilai dugaan kasus hilangnya pupuk tersebut kurangnya transparansi pihak PTPN yang bersangkutan.
Mengapa kasus pencurian karet bisa diungkap dengan cepat, dengan cara tangkap tangan oleh pihak keamanan kebun, sementara kasus hilangnya pupuk yang melibatkan banyak saksi tidak dapat memberikan keterangan yang maksimal.
"Pemeriksaan ke sejumlah saksi telah di lakukan akan tetapi dari seluruh keterangan saksi-saksi tidak ada satu pun yang mengarah kepada pelaku, bahkan kami tidak bisa memastikan bahwa pupuk tersebut hilangnya kapan," Ungkap Kanit reskrim Polsek Glenmore.
Selain itu dari hasil wawancara bersama, Kapolsek dengan diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Glenmore menambahkan. "Hilangnya pupuk tersebut menurut keterangan pelapor diketahui pada 23 September, sehingga pada tanggal 24 September 2025 pihak pelapor yakni menejemen PTPN 1 Regional 5 PT SGN MKSO Kalitelepak melaporkan ke kami." Jelasnya
Sementara itu, adanya kasus yang merugikan negara dan petani senin hampir setengah M tersebut, Pihak PTPN yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi, dan mengingat timbulnya kasus tersebut.
KPK harus turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, membongkar jaringan korupsi yang mungkin melibatkan oknum-oknum di dalam PTPN maupun pihak eksternal. Jangan biarkan PTPN terkait menjadi sarang korupsi yang menggerogoti kekayaan negara dan merugikan rakyat (Atmaja/red)

