BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM - 10 Desember 2025 – Seorang guru honorer di Banyuwangi tengah menjadi sorotan di jagat maya setelah sebuah komentar singkatnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ternyata menyebar dan menarik perhatian pihak dinas pendidikan. Tak disangka, pertanyaan yang disampaikannya malah mengakibatkan tekanan dan dugaan pelanggaran peraturan yang sebenarnya hanya berlaku untuk ASN.
Peristiwa dimulai pada Selasa (9/12) ketika kepala sekolah yang berada di naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi melakukan pemeriksaan. Sebagai masyarakat Banyuwangi, guru honorer tersebut kemudian memberikan komentar melalui akun Instagram @layla di postingan berita dari tempo.co dengan menulis: "Tumpang Pitu gimana Bu ipuk".
Anehnya, komentar yang seolah-olah hanya ingin mengetahui situasi terkait Tumpang Pitu – yang merupakan salah satu tambang emas terbesar di Indonesia yang terletak di Banyuwangi – malah menjadi bumerang. Guru honorer tersebut melaporkan menerima tekanan dari pihak dinas pendidikan. Lebih mengejutkan, ia bahkan diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3 huruf f PP 94/2021 menyebutkan kewajiban PNS untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, sedangkan Pasal 5 huruf i merupakan larangan untuk melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik instansi atau negara. Namun, yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah mengapa peraturan yang hanya berlaku untuk PNS diterapkan pada guru honorer yang bukan ASN.
“Hal ini sangat sangat menarik, di mana berkomentar melalui sebuah unggahan di medsos (Instagram "IG") justru membuahkan permasalahan, namun, apa yang semestinya di lakukan untuk menjawab komentar tersebut justru tidak di lakukan oleh pihak yang di maksud, sebagai warga banyuwangi kami rasa sah-sah saja mengetahui kondisi terkini, nah ini justru sebaliknya seakan guru tersebut tidak memiliki hak dalam berpendapat, ada apa?, " Ulas AB salah seorang aktivis muda banyuwangi
Kejadian ini segera viral dan memicu perdebatan di sosial media. Banyak netizen merasa tidak adil dan aneh karena seorang guru honorer yang bukan ASN dikenai tuduhan berdasarkan peraturan yang tidak relevan. Beberapa juga berpendapat bahwa komentar yang diberikan hanyalah sebuah pertanyaan yang tidak memiliki niat jahat atau merusak.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mengenai alasan mengapa tekanan diberikan dan mengapa peraturan untuk ASN diterapkan pada guru honorer. Masyarakat Banyuwangi pun menantikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus yang semakin menarik perhatian ini.(tim)
