-->

Food

Iklan

Bupati Sidoarjo Dilaporkan ke Mabes Polri, Kortas Tipikor Periksa Sekda dan Dewas PDAM Delta Tirta

Kamis, Januari 15, 2026, 6:54:00 PM WIB Last Updated 2026-01-15T11:54:25Z

Sidoarjo, KOMPASGRUPS.COM – Dugaan korupsi proyek pemasangan pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) Perumda Delta Tirta Sidoarjo kini memasuki babak serius. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri mulai memeriksa pejabat strategis Pemkab Sidoarjo.


Pada Rabu (15/01/2026), penyidik Kortas Tipikor memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, serta Dewan Pengawas Perumda Delta Tirta, Andjar Surjadianto, terkait dugaan korupsi kerja sama investasi pengadaan dan pemasangan pipa JDU di sejumlah titik vital wilayah Sidoarjo.


Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi LSM Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) yang mengungkap dugaan penyimpangan sistematis dalam proyek JDU, meliputi lokasi Dusun Bangah, Desa Sumokali, kawasan Taman Pinang, hingga proyek interkoneksi DC antara Perumda Delta Tirta Sidoarjo dengan PT Rafa Karya Indonesia.


Ketua DPD LSM DINAS menegaskan, laporan yang disampaikan ke Mabes Polri bukan sekadar opini, melainkan didukung dokumen kontrak, data keuangan, serta temuan lapangan hasil monitoring dan evaluasi (monev). Bahkan, pada 13 Januari 2025, tim monev bersama akademisi Universitas Tipikor serta unsur Bareskrim Polri telah turun langsung melakukan pemeriksaan fisik proyek.


“Hasil temuan kami menunjukkan indikasi kerugian negara sebesar Rp16.935.059.000 pada tahun anggaran 2024, ditambah potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp23.355.717.445 yang berasal dari perhitungan bunga investasi selama lima tahun,” tegas Husein, Ketua DPD LSM DINAS.


LSM DINAS membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang mengarah pada praktik korupsi, di antaranya:


Pertama, selisih harga proyek.

Tim monev dan konsultan pengawas telah merekomendasikan penghitungan ulang dan penyesuaian harga sesuai standar perusahaan. Namun rekomendasi tersebut diduga diabaikan, sehingga selisih harga berpotensi menjadi kerugian negara.


Kedua, bunga investasi tidak wajar.

Kerja sama antara Perumda Delta Tirta dan PT Rafa Karya Indonesia menetapkan bunga investasi 11,3 persen per tahun, jauh di atas rekomendasi BPKP yang menyebut bunga wajar maksimal 8 persen, mengacu standar perbankan Himbara dan bank daerah.


Ketiga, perubahan spesifikasi material tanpa adendum.

Pipa yang semestinya menggunakan merek Supralon, dalam pelaksanaan justru diganti dengan Vinilon, tanpa adendum kontrak. Perubahan ini berdampak pada nilai investasi dengan selisih sekitar Rp2,4 miliar.


Keempat, perubahan metode pengerjaan.

Metode pemasangan pipa yang direncanakan menggunakan boring manual diganti menjadi open cut yang dinilai lebih murah, namun tanpa perubahan perjanjian kerja sama, sehingga memunculkan dugaan manipulasi biaya.


Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, LSM DINAS menilai telah terjadi indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam kerja sama investasi pengadaan dan pemasangan pipa JDU di wilayah Bangah, Sumokali, Taman Pinang, dan proyek interkoneksi DC.


Dalam laporan tersebut, lima nama pejabat dan pihak swasta dilaporkan ke Mabes Polri, yakni:


1. Yudi Adriyana, Direktur Utama PT Rafa Karya Indonesia



2. Dwi Hari Soerjadi, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo



3. Andjar Surjadianto, Ketua Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta periode 2022–2024



4. Fenny Apridawati, Ketua Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta periode 2024–2025



5. Bupati Sidoarjo, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Delta Tirta periode 2025–2030


Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri maupun pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pemeriksaan oleh Kortas Tipikor menandai bahwa kasus ini telah masuk radar serius penegak hukum, dan berpotensi menyeret aktor-aktor kunci dalam pengelolaan keuangan daerah. (Ur) 

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Sidoarjo Dilaporkan ke Mabes Polri, Kortas Tipikor Periksa Sekda dan Dewas PDAM Delta Tirta
  • 0

Terkini

Music