Bandar Lampung, kompasgrups. Com– Proyek peningkatan Jalan Bukit Kasturi Saba Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang dianggarakan Rp1.287.978.000 dari Dinas PUPR Kota Bandar Lampung tahun 2025, kini menjadi sorotan publik karena ditemukan kerusakan dini yang mengkhawatirkan. Keretakan hingga patahnya rabat beton, bahkan dugaan kegagalan struktur, menyita perhatian setelah awalnya masyarakat menyambut pembangunan dengan harapan besar.
Harapan Berubah Jadi Kekecewaan
Salah satu warga yang rumahnya berada di jalur proyek awalnya mengungkapkan rasa syukur kepada pemerintah kota yang dipercaya dipimpin oleh Bunda Eva Dwiana. "Jalan ini memang kami butuhkan, sangat membantu masyarakat," ujarnya. Namun perasaan itu sirna ketika ia melihat sebagian rabat sudah retak dan bahkan turun posisi. "Sayang banget… jangan-jangan kontraktornya mau untung lebih banyak, ya?" ucapnya dengan tawa kecut yang menyiratkan kekesalan.
Indikasi Pengerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Pengecekan lapangan menunjukkan adanya tanda-tanda pengerjaan tidak sesuai standar teknis. Di beberapa titik terlihat jelas keretakan hingga patah, bahkan batu ukuran 1/2 sudah terlihat permukaan. Menurut SNI 2847 dan Spesifikasi Umum Bina Marga, kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan.
Romadon, yang awalnya mengaku sebagai pengawas dari Dinas PUPR namun ternyata berasal dari pihak kontraktor CV. Bumi Pratama, menyatakan proyek sudah sesuai spesifikasi. Ia menyebutkan bahwa beton jenis tertentu seperti K300 atau K250 juga bisa mengalami retakan. Namun penjelasan ini dianggap tidak masuk akal, karena keretakan yang terlihat bukanlah cutting joint seperti yang diklaim, melainkan retakan yang mencapai struktur bawah dan memanjang – ciri khas kegagalan struktur.
Aturan Jelas: Kerusakan Struktural Wajib Dibongkar Total
Berdasarkan SNI 2847:2019, SNI 1732, dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018, setiap keretakan struktural yang disertai penurunan slab tidak boleh ditambal, melainkan harus dibongkar dan diganti total. Kondisi seperti ini dinilai sebagai kegagalan konstruksi, bukan kerusakan minor, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara serta menjadi "bom waktu konstruksi" bagi pengguna jalan.
Publik Didesak Aparat Hukum Turun Tangan
Masyarakat menginginkan pihak berwenang seperti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, dan Inspektorat Kota Bandar Lampung segera mengambil tindakan tegas. Mereka menuntut pemeriksaan fisik menyeluruh untuk mengklarifikasi apakah kontraktor bekerja sesuai spesifikasi, ada pengurangan kualitas material, serta mengapa pengawasan tampak longgar. Semua pihak yang bertanggung jawab harus dipertanggungjawabkan agar proyek yang seharusnya bermanfaat tidak sia-sia. (Dav)
