Photo : Ilustrasi
BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Ribuan pekerja di Afdeling wilayah PTPN 1 Regional 5 MKSO Kalitelepak milik PT. SGN kini berada dalam kekhawatiran mendalam. Senin (16/2/2026), mereka mengaku belum menerima bayaran bulanan sejak lebih dari sebulan terakhir, dengan alasan perusahaan mengalami kebangkrutan akibat hasil tebangan tebu yang tidak sesuai harapan.
"Sampai saat ini, gaji kita yang seharusnya diterima mulai tanggal 13 Januari 2026 hingga sekarang (16 Februari 2026) belum juga dibayarkan. Pihak perusahaan menyatakan hal itu terjadi karena mereka mengalami kebangkrutan pada panen tebangan tebu sebelumnya," ujar salah satu perwakilan pekerja yang enggan menyebutkan nama.
Kondisi ini membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, biaya pendidikan anak, dan pembayaran tagihan rumah tangga. Padahal menurut peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Undang-Undang Cipta Kerja), hak pekerja atas pembayaran upah tetap harus dipenuhi meskipun perusahaan menghadapi kesulitan keuangan atau bahkan bangkrut.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT. SGN belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan para pekerja kepada awak media. Sementara itu, para pekerja berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan sesuai aturan.(tim)
