Photo :(Ilustrasi keterlambatan gaji)
BANYUWANGI,Kompasgrups.com– Polemik dugaan keterlambatan pembayaran upah di lingkungan PT SGN PTPN I Regional 5 MKSO Afdeling Kali Tlepak terus bergulir. Di tengah bantahan manajemen, sejumlah pekerja bagian repost tebo mengaku belum menerima pembayaran upah borongan sejak pertengahan Januari 2026.
Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, sebelumnya menegaskan tidak ada keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
“Wa’alaikumsalam, tidak ada gaji karyawan yang terlambat, biar dicek yang dimaksud,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Senin (16/2/2026).
Namun, berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, pembayaran terakhir diterima pada 13 Januari 2026. Hingga memasuki pertengahan Februari, mereka mengaku belum kembali menerima haknya.
Para pekerja repost tebo tersebut bekerja dengan sistem borongan per hektare, dengan nilai sekitar Rp700 ribuan per hektare. Jika dirata-rata berdasarkan capaian kerja, pendapatan yang seharusnya diterima bisa mencapai kisaran Rp4 juta per periode kerja.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sesuai kesepakatan awal, pembayaran dilakukan setiap satu minggu sekali.
“Sistemnya borongan per hektare sekitar tujuh ratus ribuan. Biasanya seminggu sekali cair. Ini sudah dari 13 Januari sampai sekarang belum ada pembayaran,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi ulang terkait adanya pekerja borongan yang belum dibayar, Mahmudi memberikan klarifikasi lanjutan.
“Saya cek ada yang borongan belum, saya minta bayar besuk, maks Rabu. Saya tegurnya. Tmksh infonya. Besuk atau maks Rabu saya minta selesaikan,” jawabnya.
Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan adanya pekerja borongan yang memang belum menerima pembayaran, meskipun sebelumnya disebut tidak ada keterlambatan gaji.
Sorotan juga datang dari LSM KPK Nusantara melalui DPC Banyuwangi. Perwakilan lembaga tersebut menyatakan akan terus melakukan pendampingan hingga persoalan menjadi jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya pekerja borongan yang memang belum menerima pembayaran, meski sebelumnya disebut tidak ada keterlambatan gaji,” papar perwakilan LSM KPK Nusantara Banyuwangi.
Humas LSM KPK Nusantara Banyuwangi, Agus MM, menegaskan bahwa secara regulatif pembayaran upah wajib dilakukan tepat waktu.
“Pembayaran upah wajib dilakukan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Pasal 95 ayat (2) mengatur bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlambatan pembayaran upah tersebut serta membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak manajemen perusahaan, termasuk faktor penyebab yang belum dijelaskan secara rinci apakah karena kendala administratif maupun persoalan teknis operasional.
(Tim)
