BANYUWANGI,Kompasgrups.Com – Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah kubangan besar yang diduga merupakan bekas aktivitas tambang Galian C di depan kawasan wisata AIL, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Senin (9/2/2026). Peristiwa ini kembali menyoroti risiko keselamatan publik akibat lubang bekas tambang yang belum tertangani secara memadai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat karena kondisinya yang terbuka dan berpotensi membahayakan, terutama saat musim hujan. Hingga peristiwa ini terjadi, belum terdapat keterangan resmi terkait status legalitas maupun penanggung jawab atas lokasi tersebut.
Ketua Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menyampaikan bahwa kejadian ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak dan tidak cukup dipandang sebagai insiden semata.
"Kami melihat kejadian ini sebagai sinyal kuat bahwa ada persoalan yang belum diselesaikan. Lokasi ini sudah lama kami soroti karena berpotensi membahayakan warga,” ujar Abi Arbain.
Menurutnya, penting bagi pihak berwenang untuk segera melakukan klarifikasi menyeluruh agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
IWB mendorong DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan penelusuran lapangan, termasuk memastikan:
1. Status kepemilikan atau pengelolaan lokasi
2. Apakah area tersebut merupakan bekas kegiatan pertambangan
3. Bagaimana status perizinannya
4. Apakah terdapat kewajiban reklamasi yang belum dilaksanakan
“Penelusuran ini penting agar semuanya jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan,” kata Abi.
Abi juga menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengkomunikasikan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk dalam forum audiensi. Oleh karena itu, IWB berharap ada klarifikasi resmi berbasis hasil cek lapangan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan. Apakah lokasi ini memang bekas tambang, bagaimana statusnya, dan langkah apa yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Selain DPRD dan aparat, Pemerintah Desa Karangbendo juga diharapkan dapat berperan aktif, terutama dalam aspek pencegahan dan perlindungan warga.
“Pemerintah desa memiliki posisi strategis untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan dan mendorong langkah pengamanan sementara,” tambah Abi.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila suatu lokasi terbukti merupakan bekas kegiatan pertambangan, maka terdapat sejumlah kewajiban yang melekat, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang
PP Nomor 96 Tahun 2021, yang menegaskan tanggung jawab pemegang izin dalam pemulihan lingkungan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencegahan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat
Penegakan aturan tersebut memerlukan pembuktian administratif dan teknis melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
IWB menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat, guna mencari solusi yang berorientasi pada keselamatan warga.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan objektif. Yang utama adalah keselamatan masyarakat dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Abi Arbain Ketua Info Warga Banyuwangi
Sementara kepala desa karangbendo saat di konfirmasi awak media mengaku tidak tau menahu akan kejadian tersebut.
“Njih terimakasi bapak..saya juga menyayangkan atas kejadian tersebut yaitu tenggelamnya warga...entah warga mana saya sendiri kurang memahami...karena kejadian itu msuk desa badean...mungkin utk lebih jelasnya konfirmasi dengan kepala desa badean...pangapunten bapak." Balas kades karangbendo melalui pesan singkat whatsapp.
Dari keterangan tersebut justru kepala desa badean tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
“Mohon maaf kami pun kurang tahu persis kejadian tersebut. Silakan tanya langsung kepolsek Rogojampi." Terang Kades Badean (Tim)
