Banyuwangi,Kompasgrups.Com - Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, mulai menemui titik terang. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan aparat kepolisian dalam waktu berbeda setelah pengembangan pemeriksaan intensif.
Pelaku pertama berinisial JML (29), warga Lingkungan Krajan RT 001 RW 002, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, diamankan pada Rabu, 18 Februari 2026. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa JML tidak beraksi seorang diri. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, TW (32), warga Lingkungan Sukowidi RT 005 RW 001, Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Mendapati keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka kedua.
Kapolsek Banyuwangi dalam keterangannya Melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa proses pengembangan dilakukan secara cepat untuk mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri.
“Setelah kami mendapatkan keterangan dari tersangka pertama, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka kedua berhasil kami pastikan berada di rumahnya,” ujar Kanit Reskrim polsek Banyuwangi.
Terjadinya Penangkapan Tersangka Kedua di Rumahnya,Pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah TW di Lingkungan Sukowidi, Desa Klatak. Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kanit Reskrim menambahkan bahwa keduanya diduga memiliki peran aktif dalam aksi pencurian tersebut, meski detail pembagian peran masih terus didalami.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dengan modus serupa. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lanjutan,” tegas IPDA Restu .
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP no 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Semenetara,Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh. (Atmaja)
