Banyuwangi, Kompasgrups. Com– Kenyamanan masyarakat yang sedang ngabuburit di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron terusik. Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya dugaan praktik parkir liar yang dilakukan oleh oknum CD juru parkir dengan menarik biaya parkir berulang kali, meski berada di area yang sebelumnya dikenal tidak menerapkan tarif parkir bagi pengunjung sepeda motor.
Salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kejadian janggal saat hendak memasuki kawasan perkopian di sekitar RTH Maron pada Jumat sore. Saat itu, ia dihentikan oleh seseorang yang diduga sebagai juru parkir.
Menurut pengakuannya, oknum tersebut sempat berkata dengan nada menghentikan, “Mas mandek, bablas ae,” sebelum kemudian meminta uang parkir sebesar Rp3.000 disertai karcis.
Pengunjung tersebut mengaku merasa heran karena selama ini dirinya bersama teman-temannya kerap datang ke area perkopian di dalam kawasan RTH Maron dan tidak pernah dimintai biaya parkir untuk kendaraan roda dua.
“Selama ini saya sering ke sini buat ngopi atau sekadar ngabuburit. Biasanya motor langsung diparkir saja di dalam, tidak pernah ada yang narik parkir. Makanya saya kaget ketika tiba-tiba diminta bayar,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah mempertanyakan hal tersebut, sempat terjadi adu argumen antara dirinya dan oknum juru parkir. Menurutnya, perdebatan dipicu oleh ucapan yang dinilai kurang pantas saat dirinya menanyakan dasar penarikan parkir tersebut.
“Bukan soal tiga ribunya. Tapi kalau memang resmi, harusnya jelas aturannya. Ini kan sebelumnya tidak pernah ada penarikan parkir untuk pengunjung kopi di dalam area,” ungkapnya.
Tak hanya dirinya, ia juga mengaku mendengar keluhan serupa dari sejumlah pengunjung lain yang berada di lokasi pada waktu yang sama. Beberapa di antaranya bahkan mengaku dimintai biaya parkir kembali meskipun hanya keluar sebentar dari area tersebut.
“Ada juga yang cerita, dia cuma keluar sebentar beli rokok di luar, pas masuk lagi diminta bayar parkir lagi. Padahal motornya tidak dipindah jauh dari tempat semula,” katanya.
Menurutnya, praktik penarikan parkir berulang seperti ini sangat berpotensi menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang datang untuk menikmati suasana sore di ruang terbuka hijau tersebut.
“Kalau dibiarkan, lama-lama pengunjung bisa merasa tidak nyaman datang ke sini. Padahal RTH ini kan ruang publik untuk masyarakat,” tambahnya.
Meski nominal yang diminta relatif kecil, praktik tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki kejelasan legalitas di kawasan publik.
Sejumlah pengunjung berharap pihak pengelola kawasan RTH Maron maupun instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan melakukan penertiban apabila ditemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola RTH Maron maupun instansi terkait mengenai legalitas penarikan parkir di area perkopian sekitar ruang terbuka hijau tersebut.
Jika tidak ada pengawasan yang jelas, masyarakat khawatir praktik serupa dapat terus berulang dan mencoreng fungsi RTH Maron sebagai ruang publik yang seharusnya nyaman, aman, dan bebas dari pungutan tidak resmi.(Tim)
