Banyuwangi,Kompasgrups.Com – Upaya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Banyuwangi kembali digagalkan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengedarkan ribuan pil Trex dalam operasi yang dilakukan pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026.
Tersangka diketahui bernama ATM (32), warga Jalan Imam Bonjol No.21A RT 03 RW 01, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Ia diamankan petugas saat diduga akan mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl (Trex) yang kerap disalahgunakan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 00.30 WIB mengenai adanya aktivitas peredaran pil Trex di wilayah Kelurahan Tukangkayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 01.45 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ribuan pil Trex yang diduga siap diedarkan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4.057 butir pil Trihexyphenidyl, satu botol plastik warna putih, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Kapolsek Banyuwangi melalui Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil Trex di wilayah Tukangkayu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti ribuan butir pil Trex yang diduga akan diedarkan,” ujar Ipda Restu Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.(Atmaja)

