-->

Food

Iklan

IWB Ingatkan Potensi Dampak Sengketa 28 Ribu Hektare di Wongsorejo terhadap Masyarakat dan LMDH

Rabu, Maret 11, 2026, 11:49:00 PM WIB Last Updated 2026-03-11T16:49:35Z

BANYUWANGI, Kompasgrups.Com – Sengketa tanah berskala besar kembali mengguncang Kabupaten Banyuwangi. Seorang perempuan bernama HJ. Halimah menggugat sekitar 65 pihak dalam perkara perdata terkait klaim kepemilikan lahan di wilayah Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo.


Perkara ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tiga nomor perkara berbeda, yakni 299/Pdt.G/2025/PN Byw, 300/Pdt.G/2025/PN Byw, dan 35/Pdt.G/2026/PN Byw.


Kasus ini langsung menyedot perhatian publik lantaran salah satu objek sengketa disebut memiliki luas hingga sekitar 28 ribu hektare, menjadikannya salah satu konflik agraria terbesar yang pernah mencuat di Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir.


Kuasa hukum HJ. Halimah, Alek Budi Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena kliennya meyakini lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga.


Menurut Alek, dasar klaim kepemilikan merujuk pada dokumen lama berupa Verponding Nomor 1331 yang disebut berasal dari masa kolonial Belanda.


“Klien kami meyakini bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Dasar yang digunakan adalah dokumen verponding nomor 1331 yang menjadi bukti kepemilikan lama,” jelas Alek kepada awak media usai sidang,


Dalam perkara ini, jumlah pihak yang digugat tergolong besar. Tercatat sekitar 65 pihak menjadi tergugat, terdiri dari enam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta sejumlah individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan lahan yang disengketakan.


Beberapa nama yang tercantum dalam daftar tergugat di antaranya Amir Ma’ruf Khan,dan sejumlah pihak lain.


Selain itu, terdapat enam pihak yang tercatat sebagai turut tergugat, yakni lima kepala desa di wilayah terkait serta Administratur (ADM) Perum Perhutani Banyuwangi.


Alek menegaskan bahwa tim hukum akan mengawal penuh jalannya perkara tersebut karena kliennya yakin terhadap dasar kepemilikan yang diajukan di pengadilan.


“Kita ada beberapa gugatan yang sedang berjalan, yakni perkara 300, 299, dan 35 yang juga akan disidangkan. Tim hukum akan all out mengawal perkara ini karena klien kami yakin bahwa itu merupakan tanah warisannya,” ujarnya.


Sementara itu, HJ. Halimah menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan warisan dari ayahnya.


Ia mengaku dokumen kepemilikan tersebut sempat berada di tangan seseorang sebelum akhirnya berhasil diambil kembali dan kini disimpan melalui notaris di Jakarta.


“Tanah itu memang warisan dari bapak saya kepada saya. Surat-suratnya dulu sempat dititipkan kepada seseorang, kemudian sudah saya ambil kembali dan sekarang disimpan melalui notaris di Jakarta,” ungkapnya.


Dalam kesempatan yang sama, HJ. Halimah juga menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku memiliki hubungan keluarga dengan keluarga Cendana, bahkan menyebut dirinya sebagai ibu angkat dari Tommy Soeharto. Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai hubungan tersebut maupun kaitannya dengan perkara sengketa tanah yang kini tengah bergulir di pengadilan.


Menanggapi sengketa lahan yang melibatkan wilayah sangat luas tersebut, Ketua Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) mengingatkan bahwa perkara ini berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat sekitar, terutama bagi kelompok yang selama ini bergantung pada kawasan hutan.


Menurutnya, konflik kepemilikan lahan dengan luasan mencapai puluhan ribu hektare dapat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat desa serta keberadaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini bermitra dengan Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan.


“Perkara ini tentu perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut lahan yang sangat luas dan melibatkan banyak pihak. Jika tidak diselesaikan secara jelas dan transparan, dikhawatirkan bisa berdampak pada masyarakat sekitar maupun anggota LMDH yang selama ini menggantungkan penghidupan dari kawasan tersebut,” ujar Abi Arbain  Ketua IWB.


Ia juga berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan profesional, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial baru di tengah masyarakat.


Sidang perkara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sejumlah pihak tergugat maupun turut tergugat diperkirakan akan menyampaikan jawaban dan bantahan dalam agenda persidangan berikutnya guna menguji keabsahan klaim kepemilikan lahan yang diajukan penggugat.


Dengan luas lahan yang dipersoalkan serta banyaknya pihak yang terseret dalam gugatan, perkara ini diperkirakan berpotensi menjadi salah satu sengketa agraria terbesar di Banyuwangi yang akan terus menyedot perhatian publik.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • IWB Ingatkan Potensi Dampak Sengketa 28 Ribu Hektare di Wongsorejo terhadap Masyarakat dan LMDH
  • 0

Terkini

Music