-->

Food

Iklan

HJ Halimah Sebut Dirinya Ibu Angkat Tommy Soeharto dalam Sidang Sengketa Tanah Banyuwangi

Rabu, Maret 11, 2026, 8:52:00 PM WIB Last Updated 2026-03-11T13:52:25Z

BANYUWANGI,Kompasgrups.Com– Sengketa tanah berskala besar kembali mengguncang Kabupaten Banyuwangi. Seorang perempuan bernama HJ. Halimah melayangkan gugatan perdata terhadap sekitar 65 pihak terkait klaim kepemilikan lahan di wilayah Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo.


Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tiga nomor perkara berbeda, yakni:

299/Pdt.G/2025/PN Byw

300/Pdt.G/2025/PN Byw

35/Pdt.G/2026/PN Byw


Perkara ini langsung menyedot perhatian publik karena salah satu objek sengketa disebut memiliki luas hingga sekitar 28 ribu hektare, menjadikannya salah satu konflik lahan terbesar yang pernah muncul di Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir.


Kuasa hukum HJ. Halimah, Alek Budi Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena kliennya meyakini lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarga.


Menurut Alek, dasar klaim tersebut merujuk pada dokumen kepemilikan tanah lama berupa Verponding Nomor 1331, yang disebut berasal dari masa kolonial Belanda.Rabu (11/3/2026) 


“Klien kami meyakini bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Dasar yang digunakan adalah dokumen verponding nomor 1331 yang menjadi bukti kepemilikan lama,” jelas Alek kepada awak media usai 



Dalam perkara ini, jumlah pihak yang digugat tergolong tidak sedikit. Tercatat sekitar 65 pihak menjadi tergugat, terdiri dari enam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta sejumlah individu.


Beberapa nama yang disebut dalam daftar tergugat antara lain Amir Ma’ruf Khan, Matdullah, dan sejumlah pihak lainnya yang disebut memiliki keterkaitan dengan penguasaan atau pemanfaatan lahan yang dipersoalkan.


Selain itu, terdapat enam pihak yang tercatat sebagai turut tergugat, yakni lima kepala desa di wilayah terkait serta Administratur (ADM) Perum Perhutani Banyuwangi.


Alek menegaskan bahwa tim hukum akan mengawal penuh jalannya perkara tersebut, mengingat kliennya yakin terhadap dasar kepemilikan yang diajukan di pengadilan.


“Kita ada beberapa gugatan yang sedang berjalan, di antaranya perkara 300, perkara 299, dan perkara 35 yang juga akan disidangkan. Tim hukum akan all out mengawal perkara ini karena klien kami yakin bahwa itu merupakan tanah warisannya,” ujarnya.


Sementara itu, HJ. Halimah sendiri menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan warisan dari ayahnya.


Ia mengaku dokumen kepemilikan tersebut sempat berada di tangan seseorang sebelum akhirnya berhasil diambil kembali dan kini disimpan melalui notaris di Jakarta.


“Tanah itu memang warisan dari bapak saya kepada saya. Surat-suratnya dulu sempat dititipkan kepada seseorang, kemudian sudah saya ambil kembali dan sekarang disimpan melalui notaris di Jakarta,” ungkapnya.


Dalam kesempatan tersebut, HJ. Halimah juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan keluarga Cendana, bahkan mengaku sebagai ibu angkat dari Tommy Soeharto. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci keterkaitan hubungan tersebut dengan perkara sengketa tanah yang kini bergulir di pengadilan.


Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sejumlah pihak tergugat maupun turut tergugat diperkirakan akan menyampaikan jawaban serta bantahan dalam agenda persidangan berikutnya guna menguji keabsahan klaim kepemilikan lahan yang diajukan penggugat.


Perkara ini diperkirakan akan menjadi sengketa agraria besar yang menyedot perhatian publik, mengingat luas lahan yang dipersoalkan serta banyaknya pihak yang terseret dalam gugatan tersebut. (tim)

Komentar

Tampilkan

  • HJ Halimah Sebut Dirinya Ibu Angkat Tommy Soeharto dalam Sidang Sengketa Tanah Banyuwangi
  • 0

Terkini

Music