Jombang,Kompasgrups.com-Pengurus Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan forum diskusi pada bulan suci Ramadan. Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang menyampaikan aspirasi terkait perkembangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi anggota yang berasal dari kalangan eks THK2 di Kabupaten Jombang.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah pengurus dan perwakilan anggota PPPK Eks THK2 Jombang itu berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai persoalan kepegawaian yang masih dirasakan sejak tenaga honorer Kategori II diangkat menjadi ASN dengan skema PPPK oleh pemerintah.
Para pengurus menyampaikan bahwa sejak pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK, sejumlah persoalan masih sering muncul dan menjadi bahan pembahasan di kalangan anggota. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kejelasan kebijakan, kepastian masa kontrak kerja, serta perlakuan terhadap PPPK yang dinilai belum sepenuhnya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam forum diskusi itu, sejumlah anggota juga menyampaikan keluhan yang mereka alami selama menjalankan tugas sebagai PPPK. Beberapa di antaranya mengaku merasa seperti “dianaktirikan” dalam lingkungan kerja, bahkan ada yang menyebut adanya sikap arogan dari pimpinan yang dengan mudah melontarkan ancaman pemberhentian terhadap PPPK.
Padahal, menurut para pengurus, berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan PPPK berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah kepala daerah atau bupati. Oleh karena itu, mereka menilai tidak seharusnya ada pihak lain yang dengan mudah menyampaikan ancaman pemberhentian tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Selain itu, forum diskusi juga menyoroti adanya PPPK yang hanya mendapatkan kontrak kerja selama tiga tahun. Kondisi tersebut dinilai sebagai bukti bahwa status kepegawaian PPPK masih rentan dipermainkan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai yang sebelumnya telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah munculnya wacana penugasan PPPK di Koperasi Merah Putih (KMP) yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan anggota PPPK eks THK2 Jombang. Banyak anggota menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status, mekanisme, maupun tujuan dari koperasi tersebut.
Melalui kegiatan buka puasa bersama ini, pengurus Eks THK2 Jombang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan yang dihadapi PPPK. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan hukum serta kebijakan yang adil, termasuk terkait masa kontrak kerja yang diharapkan mengikuti kebutuhan seperti yang telah diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni hingga usia 60 tahun untuk guru dan 58 tahun untuk tenaga teknis, sehingga para PPPK dapat bekerja dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Zafin)

