Banyuwangi,Kompasgrups.Com – Skandal distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi mulai terkuak di Banyuwangi. Di tengah kelangkaan yang dikeluhkan warga, tabung gas justru beredar dengan harga tak masuk akal hingga Rp200.000 per tabung. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya permainan distribusi, penimbunan, hingga praktik “mafia” gas subsidi yang meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat kecil.minggu (22/3/2026)
Di lapangan, warga mengaku kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Kalaupun tersedia, harga yang ditawarkan jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Gas subsidi sekarang seperti barang mewah. Sulit dicari, sekalinya ada harganya mencekik,” ujar SF salah satu warga kecamatan Glenmore
Fenomena ini memunculkan indikasi kuat adanya rantai distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan penjualan di luar jalur resmi hingga praktik penahanan stok untuk memainkan harga pun mencuat.
Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka meminta agar kondisi ini tidak dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.
“kami meminta APH segera menelusuri distribusi dari hulu ke hilir. Pastikan tidak ada oknum yang bermain dalam kelangkaan LPG subsidi ini,” tegas Ketua IWB melalui Humas nya
Menurut mereka, lonjakan harga hingga ratusan ribu rupiah per tabung merupakan sinyal kuat adanya penyimpangan serius yang tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
Sorotan juga datang dari LSM KPK Nusantara DPC Banyuwangi. Ia menilai, kondisi ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hukum yang terstruktur jika tidak segera diungkap.
“Kalau benar ada penimbunan atau penyalahgunaan distribusi LPG subsidi, itu jelas pelanggaran serius. Negara sudah memberikan subsidi untuk rakyat kecil, tapi justru dimanfaatkan oleh oknum,” ujar Gito
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi pidana berat.
“Ancaman hukumannya jelas, bisa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Ini bukan pelanggaran ringan, ini bisa masuk kategori kejahatan ekonomi,” tegasnya.
Ia juga mendesak pemerintah daerah, pihak distribusi, hingga aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam melihat kondisi yang kian meresahkan.
Jika tidak segera ditindak, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin memperparah beban masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab pasti kelangkaan maupun lonjakan harga Tabung LPG 3 kg subsidi di Banyuwangi.(tim)

