Banyuwangi , KOMPASGRUPS.COM – Sebuah prestasi membanggakan baru saja diukir oleh jajaran pemimpin di Kecamatan Glenmore. Kepala Desa Tegalharjo resmi menyandang gelar profesi Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), sebuah pengakuan keahlian di bidang hukum dan pemberian bantuan hukum di tingkat masyarakat. Bukan sekadar penghargaan semata, gelar ini menjadi tonggak perubahan besar dalam cara penyelesaian masalah dan pelayanan publik di desa tersebut. Kamis (28/5/2026)
Usai pengukuhan, Kepala Desa Tegalharjo mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya yang mendalam atas pencapaian tersebut. Baginya, gelar ini adalah amanah berat yang harus dijaga, sekaligus bukti resmi bahwa dirinya kini dibekali ilmu untuk memahami, menerjemahkan, dan menerapkan aturan hukum hingga ke tingkat akar rumput.
"Dulu saya mungkin hanya mengandalkan kebijaksanaan dan kebiasaan adat, namun mulai sekarang, setiap keputusan dan kebijakan yang saya ambil akan lebih berdasar pada hukum yang berlaku. Saya bisa lebih cepat membedakan mana hak dan kewajiban, sehingga pelayanan kepada warga menjadi lebih adil, pasti, dan tidak sembarangan," ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Sistem Penanganan Masalah yang Lebih Terstruktur
Menyadari bahwa dirinya selama ini adalah tempat mengadu pertama warga, Kepala Desa Tegalharjo berjanji akan melakukan pembenahan sistem penanganan kasus. Dengan bekal ilmu hukum yang dimilikinya, pola penanganan aduan tidak lagi bersifat seadanya, melainkan mengikuti alur kerja yang sistematis dan terukur.
Langkah taktis yang akan diterapkan mencakup empat tahap utama: penerimaan dan pencatatan resmi setiap kejadian, verifikasi hukum untuk menjelaskan peraturan yang berlaku bagi kasus tersebut, pelaksanaan mediasi yang terarah dan berkeadilan, hingga pada pembuatan dokumen kesepakatan damai yang sah secara hukum jika para pihak sepakat berdamai. Jika belum sepakat, warga akan diberikan arahan yang jelas ke mana perkara harus dilanjutkan.
"Kami ingin setiap persoalan yang masuk memiliki jejak dokumen yang jelas dan penyelesaian yang berpijak pada aturan, bukan sekadar asal selesai," tegasnya.
Menjaga Netralitas di Atas Segala Kepentingan
Salah satu tantangan terbesar bagi seorang pemimpin desa adalah menjaga keadilan, terlebih jika yang bersengketa adalah kerabat dekat atau pendukungnya. Menjawab tantangan ini, pemegang gelar CPLA tersebut menegaskan bahwa prinsip utamanya adalah "hukum dan kebenaran tidak memandang siapa orangnya, melainkan apa perkaranya."
Ia menjamin akan selalu memisahkan peran pribadi dengan peran jabatan. Bahkan, jika dirinya merasa memiliki ikatan emosional yang dapat mengganggu objektivitas, ia berkomitmen untuk jujur menyampaikannya dan akan melibatkan perangkat desa atau unsur masyarakat lain agar proses penyelesaian tetap bersih dari intervensi dan berjalan adil.
Solusi Jalan Buntu dan Batas Wewenang yang Jelas
Meskipun mengutamakan penyelesaian damai di desa, realitas menunjukkan tidak semua masalah dapat menemukan titik temu. Jika mediasi menemui jalan buntu, Kepala Desa Tegalharjo menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan masalah tersebut menggantung atau meledak.
"Kami akan tetap mendampingi dengan menjelaskan risiko dan peluang jika kasus diteruskan ke jalur resmi, membantu menyiapkan dokumen, serta mengarahkan langkah hukum yang benar ke lembaga berwenang, baik itu Pengadilan, Kepolisian, maupun Lembaga Bantuan Hukum," ujarnya.
Terkait batasan kewenangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, ia memaparkan bahwa sebagai tenaga bantuan hukum, ruang lingkup utamanya adalah penanganan kasus di luar pengadilan. Untuk kasus Perdata, seperti sengketa tanah, warisan, hutang-piutang, dan perjanjian warga, dapat ditangani sepenuhnya melalui mediasi dan nasihat hukum.
Sementara untuk kasus Pidana, wewenangnya hanya terbatas pada penerimaan laporan awal dan pemberian pemahaman hukum. Begitu ditemukan unsur pidana yang nyata, kewajibannya adalah segera menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum yang berhak, karena ia tidak memiliki wewenang untuk menyidik atau memutus bersalah seseorang.
Ajak Masyarakat Melek Hukum
Di akhir wawancara, Kepala Desa Tegalharjo menyampaikan pesan yang menyentuh hati bagi seluruh warganya maupun rekan-rekan pemimpin desa lainnya se-Kecamatan Glenmore. Ia mengajak untuk mengubah pola pikir, berhenti takut pada hukum, dan mulai menjadikan hukum sebagai pelindung bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Dengan kesadaran hukum yang tumbuh di desa, kita tidak akan mudah diadu domba dan kita bisa menyelesaikan masalah dengan kepala dingin serta kepastian yang jelas. Kepada rekan kepala desa, mari kita tingkatkan kapasitas diri, karena memimpin di zaman sekarang butuh keahlian hukum agar kebijakan kita tidak keliru dan pelayanan kita semakin dicintai rakyat," tutupnya.
Kini, Desa Tegalharjo tampak semakin siap menghadapi dinamika masalah kemasyarakatan dengan satu senjata baru: Kepemimpinan yang bijaksana, namun tetap berpijak pada tegaknya keadilan hukum.(Red)
Banyuwangi , KOMPASGRUPS.COM – Sebuah prestasi membanggakan baru saja diukir oleh jajaran pemimpin di Kecamatan Glenmore. Kepala Desa Tegalharjo resmi menyandang gelar profesi Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), sebuah pengakuan keahlian di bidang hukum dan pemberian bantuan hukum di tingkat masyarakat. Bukan sekadar penghargaan semata, gelar ini menjadi tonggak perubahan besar dalam cara penyelesaian masalah dan pelayanan publik di desa tersebut. Kamis (28/5/2026)
Usai pengukuhan, Kepala Desa Tegalharjo mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya yang mendalam atas pencapaian tersebut. Baginya, gelar ini adalah amanah berat yang harus dijaga, sekaligus bukti resmi bahwa dirinya kini dibekali ilmu untuk memahami, menerjemahkan, dan menerapkan aturan hukum hingga ke tingkat akar rumput.
"Dulu saya mungkin hanya mengandalkan kebijaksanaan dan kebiasaan adat, namun mulai sekarang, setiap keputusan dan kebijakan yang saya ambil akan lebih berdasar pada hukum yang berlaku. Saya bisa lebih cepat membedakan mana hak dan kewajiban, sehingga pelayanan kepada warga menjadi lebih adil, pasti, dan tidak sembarangan," ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Sistem Penanganan Masalah yang Lebih Terstruktur
Menyadari bahwa dirinya selama ini adalah tempat mengadu pertama warga, Kepala Desa Tegalharjo berjanji akan melakukan pembenahan sistem penanganan kasus. Dengan bekal ilmu hukum yang dimilikinya, pola penanganan aduan tidak lagi bersifat seadanya, melainkan mengikuti alur kerja yang sistematis dan terukur.
Langkah taktis yang akan diterapkan mencakup empat tahap utama: penerimaan dan pencatatan resmi setiap kejadian, verifikasi hukum untuk menjelaskan peraturan yang berlaku bagi kasus tersebut, pelaksanaan mediasi yang terarah dan berkeadilan, hingga pada pembuatan dokumen kesepakatan damai yang sah secara hukum jika para pihak sepakat berdamai. Jika belum sepakat, warga akan diberikan arahan yang jelas ke mana perkara harus dilanjutkan.
"Kami ingin setiap persoalan yang masuk memiliki jejak dokumen yang jelas dan penyelesaian yang berpijak pada aturan, bukan sekadar asal selesai," tegasnya.
Menjaga Netralitas di Atas Segala Kepentingan
Salah satu tantangan terbesar bagi seorang pemimpin desa adalah menjaga keadilan, terlebih jika yang bersengketa adalah kerabat dekat atau pendukungnya. Menjawab tantangan ini, pemegang gelar CPLA tersebut menegaskan bahwa prinsip utamanya adalah "hukum dan kebenaran tidak memandang siapa orangnya, melainkan apa perkaranya."
Ia menjamin akan selalu memisahkan peran pribadi dengan peran jabatan. Bahkan, jika dirinya merasa memiliki ikatan emosional yang dapat mengganggu objektivitas, ia berkomitmen untuk jujur menyampaikannya dan akan melibatkan perangkat desa atau unsur masyarakat lain agar proses penyelesaian tetap bersih dari intervensi dan berjalan adil.
Solusi Jalan Buntu dan Batas Wewenang yang Jelas
Meskipun mengutamakan penyelesaian damai di desa, realitas menunjukkan tidak semua masalah dapat menemukan titik temu. Jika mediasi menemui jalan buntu, Kepala Desa Tegalharjo menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan masalah tersebut menggantung atau meledak.
"Kami akan tetap mendampingi dengan menjelaskan risiko dan peluang jika kasus diteruskan ke jalur resmi, membantu menyiapkan dokumen, serta mengarahkan langkah hukum yang benar ke lembaga berwenang, baik itu Pengadilan, Kepolisian, maupun Lembaga Bantuan Hukum," ujarnya.
Terkait batasan kewenangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, ia memaparkan bahwa sebagai tenaga bantuan hukum, ruang lingkup utamanya adalah penanganan kasus di luar pengadilan. Untuk kasus Perdata, seperti sengketa tanah, warisan, hutang-piutang, dan perjanjian warga, dapat ditangani sepenuhnya melalui mediasi dan nasihat hukum.
Sementara untuk kasus Pidana, wewenangnya hanya terbatas pada penerimaan laporan awal dan pemberian pemahaman hukum. Begitu ditemukan unsur pidana yang nyata, kewajibannya adalah segera menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum yang berhak, karena ia tidak memiliki wewenang untuk menyidik atau memutus bersalah seseorang.
Ajak Masyarakat Melek Hukum
Di akhir wawancara, Kepala Desa Tegalharjo menyampaikan pesan yang menyentuh hati bagi seluruh warganya maupun rekan-rekan pemimpin desa lainnya se-Kecamatan Glenmore. Ia mengajak untuk mengubah pola pikir, berhenti takut pada hukum, dan mulai menjadikan hukum sebagai pelindung bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Dengan kesadaran hukum yang tumbuh di desa, kita tidak akan mudah diadu domba dan kita bisa menyelesaikan masalah dengan kepala dingin serta kepastian yang jelas. Kepada rekan kepala desa, mari kita tingkatkan kapasitas diri, karena memimpin di zaman sekarang butuh keahlian hukum agar kebijakan kita tidak keliru dan pelayanan kita semakin dicintai rakyat," tutupnya.
Kini, Desa Tegalharjo tampak semakin siap menghadapi dinamika masalah kemasyarakatan dengan satu senjata baru: Kepemimpinan yang bijaksana, namun tetap berpijak pada tegaknya keadilan hukum.(Red)
