Banyuwangi,Kompasgrups.Com– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi pada Senin (4/5/2026) mengangkat berbagai persoalan terkait pembangunan kebun plasma milik PT PP London Sumatra Indonesia Tbk di wilayah Alas Sukses Entalase, Desa Kalibarumanis.
Dalam forum tersebut, aspirasi masyarakat mencuat terutama terkait proses identifikasi Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan pemerintah desa sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Kalibarumanis menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengusulan nama calon pekebun. Ia bahkan meminta agar SK Bupati direvisi jika benar telah diterbitkan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
“Sebagai kepala desa, saya tidak pernah mengusulkan nama-nama calon pekebun. Padahal sesuai aturan, identifikasi itu menjadi kewenangan desa,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa identifikasi calon pekebun dilakukan oleh kepala desa atau lurah, serta penetapannya harus melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), yang hingga kini belum pernah dilakukan.
Selain itu, Kepala Desa Kalibarumanis turut menyoroti kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang dinilai belum transparan. Ia meminta agar realisasi CSR dijalankan sesuai ketentuan Peraturan Daerah, termasuk terkait besaran persentasenya.
“CSR jangan hanya formalitas. Harus ada kejelasan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Pihak desa juga mendesak agar pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan di internal perusahaan dapat hadir langsung dalam forum hearing DPRD, agar persoalan yang ada bisa diselesaikan secara konkret.
Sementara itu, Manajer lapangan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk wilayah Alas Sukses Entalase, Tarmiji Sihotang, mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan strategis.
“Saya hanya menjalankan operasional di lapangan. Untuk keputusan, ada di manajemen pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, pimpinan sidang Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menyampaikan bahwa pihaknya mengakomodasi permintaan agar hearing ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
“Kami mengiyakan permintaan untuk penundaan hearing ini, dan akan dijadwalkan kembali minggu depan agar pihak yang memiliki kewenangan bisa hadir,” ujar Patemo dalam penutup sidang.
Penundaan tersebut diharapkan menjadi momentum menghadirkan pihak manajemen pusat perusahaan, sehingga pembahasan terkait CPCL, CSR, dan mekanisme plasma dapat menghasilkan keputusan yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(tim)

