Banyuwangi,Kompasgrups.Com — Situasi keamanan lingkungan di Dusun Ranggon, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, belakangan menjadi sorotan warga. Maraknya aktivitas pemulung yang kerap keluar masuk permukiman hingga nekat memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin kini memicu keresahan serius di tengah masyarakat.
Warga menilai aktivitas tersebut sudah tidak lagi sebatas mencari barang bekas di pinggir jalan. Pasalnya, beberapa orang yang diduga pemulung disebut mulai berani masuk ke area rumah warga dengan alasan mencari barang rongsokan, bahkan saat pemilik rumah berada di dalam maupun ketika rumah dalam keadaan sepi.Rabu (13/5/2026)
Kondisi itu diperparah dengan adanya laporan kehilangan sejumlah barang milik warga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Barang yang hilang pun bukan barang kecil, melainkan peralatan rumah tangga dan alat kerja yang berada di sekitar rumah.
Salah seorang warga ranggon mengaku dirinya kehilangan beberapa barang, mulai dari cangkul hingga mesin pompa air (sanyo). Ia menyebut keresahan warga kini semakin memuncak karena aktivitas orang asing di lingkungan permukiman semakin sulit dikontrol.
“Kalau hanya lewat sambil memulung mungkin warga masih bisa memaklumi. Tapi sekarang sudah masuk ke pekarangan rumah tanpa izin. Ini yang membuat warga takut. Apalagi setelah banyak barang hilang, masyarakat jadi curiga dan waswas setiap hari,” ungkapnya.
RH Warga lainnya juga menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika tidak segera ada tindakan atau himbauan dari pemerintah desa dan aparat keamanan, dikhawatirkan akan muncul tindak kriminalitas lain yang lebih merugikan masyarakat.
“Jangan tunggu sampai ada kejadian besar dulu baru bergerak. Sekarang saja warga sudah resah. Anak-anak dan ibu rumah tangga juga takut kalau ada orang asing mondar-mandir masuk gang dan pekarangan rumah. Lingkungan kami ini permukiman, bukan tempat bebas keluar masuk tanpa pengawasan,” tegas warga lainnya.
Dari hasil penelusuran awak media melalui rekaman CCTV milik warga, terlihat seorang pria yang diduga pemulung berada di dalam area pekarangan rumah warga pada waktu tertentu. Dalam rekaman tersebut, pria itu tampak mondar-mandir memperhatikan sekitar rumah sebelum akhirnya keluar dari lokasi. Meski tidak terlihat secara jelas melakukan aksi pencurian, namun gerak-geriknya dinilai mencurigakan dan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Secara hukum, tindakan memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin yang berhak, dan tidak segera pergi setelah diminta keluar, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Selain itu, apabila tindakan tersebut disertai dugaan pencurian, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Warga berharap pemerintah desa segera mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas orang asing yang masuk ke lingkungan permukiman. Selain itu, masyarakat juga meminta agar aparat keamanan bersama perangkat lingkungan kembali mengaktifkan patroli rutin dan ronda malam guna mencegah potensi tindak kriminalitas.
Menurut warga, langkah pencegahan sangat penting dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Mereka tidak ingin kejadian kehilangan barang terus berulang hingga menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
“Kami tidak melarang orang mencari rezeki. Tapi kalau sudah masuk pekarangan rumah warga tanpa izin dan membuat lingkungan tidak aman, tentu harus ada tindakan dan pengawasan yang tegas,” tutup salah seorang warga.(Atmaja)
