-->

Food

Bupati Ipuk Larang Pungutan dan Jual Beli Seragam, IWB Minta Dugaan di SMPN 1 Genteng Ditindaklanjuti

Kamis, Juni 18, 2026, 2:09:00 PM WIB Last Updated 2026-06-18T07:09:57Z

 


BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan larangan pungutan serta praktik jual beli seragam dan buku pelajaran di seluruh SD dan SMP negeri selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

"Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut," kata Ipuk, Rabu (17/6/2026).

Penegasan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan biaya kepada peserta didik. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela melalui komite sekolah dan tidak boleh ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya.

"Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah. Dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana dari BOS atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan," ujar Alfian.

Menurutnya, prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah memastikan pendidikan tidak menjadi beban bagi masyarakat.

"Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid," tegasnya.

Selain larangan pungutan, surat edaran tersebut juga melarang sekolah, panitia SPMB, maupun tenaga pendidik menjual kain seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa baru.


Orang tua siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam dan perlengkapan sekolah di mana saja sesuai kemampuan dan pilihannya. Apabila terdapat penjualan di lingkungan sekolah, harus dilakukan melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dan dengan harga yang sesuai pasar.

Menyikapi terbitnya surat edaran tersebut, Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB) meminta Dinas Pendidikan Banyuwangi tidak hanya berhenti pada penerbitan aturan, tetapi juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.


Menurutnya, salah satu yang perlu mendapat perhatian serius adalah dugaan adanya pembelian seragam yang belakangan ramai diperbincangkan oleh wali murid di SMP Negeri 1 Genteng.


"Dengan adanya surat edaran dan penegasan langsung dari Bupati Banyuwangi, maka dugaan pembelian seragam yang ramai menjadi perbincangan wali murid di SMP Negeri 1 Genteng harus ditindaklanjuti. Dinas Pendidikan perlu turun langsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan yang telah diterbitkan," tegas Ketua IWB.


Ia menilai, apabila dugaan tersebut tidak segera diklarifikasi, maka dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan persepsi bahwa aturan hanya berlaku di atas kertas.


"Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan adanya praktik yang bertentangan dengan surat edaran, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk melindungi masyarakat justru tidak berjalan di lapangan," lanjutnya.


Ketua IWB menambahkan bahwa pengawasan yang konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan sekaligus memastikan seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


Sementara itu, Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah. Apabila setelah pemberlakuan aturan tersebut masih ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memastikan akan melakukan penindakan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.(tim) 

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Ipuk Larang Pungutan dan Jual Beli Seragam, IWB Minta Dugaan di SMPN 1 Genteng Ditindaklanjuti
  • 0

Terkini

Music