-->

Food

Iklan

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos, Perangkat RT Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, LSM ICON RI Turun Mengawal

Jumat, Juni 05, 2026, 10:33:00 PM WIB Last Updated 2026-06-05T15:33:19Z

BANYUWANGI,Kompasgrups.com – Ahmadi, warga Dusun Kebunrejo yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun setempat, resmi melaporkan seorang pria berinisial NR, warga Dusun Krajan yang diketahui merupakan perangkat RT setempat, atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Menurut Ahmadi, laporan tersebut dibuat karena dirinya merasa dirugikan oleh informasi yang diduga disebarluaskan melalui media sosial dan telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat


"Saya melaporkan persoalan ini bukan karena kepentingan pribadi semata, melainkan untuk mencari keadilan dan memberikan pembelajaran bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Nama baik saya, keluarga, dan jabatan yang saya emban sebagai kepala dusun telah terdampak akibat persoalan ini," ujar Ahmadi kepada awak media


Ia menegaskan bahwa dirinya mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap kasus tersebut dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku


"Kami berharap penyidik dapat bekerja secara objektif dan transparan. Saya hanya meminta agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak," tambahnya


Diketahui, pada Kamis (4/6/2026), NR telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada bagian Pidana Umum (Pidum) Polresta Banyuwangi. Saat pelaporan dilakukan, Ahmadi didampingi sejumlah saksi serta mendapat pendampingan dari anggota LSM ICON RI


Salah satu saksi berinisial AGH mengaku telah memberikan keterangan secara lengkap dan gamblang di hadapan penyidik. Selain itu, dua saksi lainnya juga turut dimintai keterangan guna memperkuat proses penyelidikan


Sementara itu, perwakilan LSM ICON RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah maupun ujaran yang berpotensi merugikan orang lain


"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Banyuwangi. Namun demikian, kami akan terus melakukan pengawalan agar perkara ini mendapatkan perhatian yang serius dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar perwakilan LSM ICON RI


Ia juga menilai bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab karena setiap unggahan yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat memiliki konsekuensi hukum


"Era digital menuntut masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kebebasan berpendapat justru melanggar hak orang lain dan berujung pada persoalan hukum. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas," tegasnya


Selain dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, pelapor dan sejumlah saksi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pegawai Puskesmas Wongsorejo dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun bukti yang dipublikasikan terkait dugaan tersebut. 


Untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.(tim) 

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos, Perangkat RT Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, LSM ICON RI Turun Mengawal
  • 0

Terkini

Music