GIANYAR,KOMPASGRUPS.COM – Dugaan praktik penampungan dan distribusi material pasir serta koral ilegal di Kabupaten Gianyar kembali menjadi perhatian publik. Sebuah lokasi yang berada di kawasan samping Hardy’sland, Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, disebut telah beroperasi secara aktif dan terorganisir selama kurang lebih dua tahun tanpa kejelasan legalitas yang transparan kepada publik.
Temuan di lapangan mengarah pada dugaan adanya aktivitas penampungan, pengolahan, hingga distribusi material tambang yang diduga berasal dari sejumlah titik galian di luar prosedur resmi. Aktivitas tersebut disebut berlangsung nyaris setiap hari dengan intensitas keluar-masuk kendaraan pengangkut material dalam jumlah signifikan. selasa (23/6/2026)
Informasi dari sumber lapangan menyebutkan bahwa operasional di lokasi tersebut tidak bersifat sporadis, melainkan telah memiliki pola kerja yang terstruktur. Seorang perempuan bernama Lilis disebut berperan dalam pengelolaan aktivitas harian, dibantu sejumlah pekerja termasuk operator alat berat excavator serta buruh bongkar muat.
Keberadaan alat berat yang aktif beroperasi di lokasi tersebut menjadi salah satu indikator kuat bahwa aktivitas yang berlangsung bukan sekadar penyimpanan, melainkan juga diduga melibatkan proses bongkar muat dan distribusi skala komersial.
“Sudah lama, hampir dua tahun. Setiap hari kendaraan keluar masuk. Yang mengatur di lapangan Lilis,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun hingga saat ini, tidak terdapat kejelasan publik terkait izin usaha, dokumen lingkungan, maupun legalitas distribusi material mineral bukan logam dan batuan yang seharusnya menjadi dasar operasional kegiatan semacam itu.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait, mengingat aktivitas yang berlangsung diduga telah berjalan dalam jangka waktu cukup lama tanpa intervensi berarti dari otoritas berwenang.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, setiap pihak yang melakukan penampungan, pengangkutan, pengolahan, atau penjualan material tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum pertambangan, tetapi juga menyentuh dimensi pengawasan lingkungan dan tata kelola wilayah. Aktivitas keluar-masuk kendaraan berat dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan dampak turunan, seperti kerusakan jalan, peningkatan debu, serta beban sosial bagi masyarakat sekitar.
“Yang menjadi sorotan lain adalah munculnya dugaan keterkaitan dengan seorang oknum anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Dugaan ini, jika benar, tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait potensi konflik kepentingan serta integritas penegakan hukum di sektor sumber daya alam."ungkap nara sumber yang enggan di sebutkan jati dirinya .
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti atau pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak yang disebut. Seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk klarifikasi dari institusi kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Apabila benar terdapat indikasi pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas yang diduga ilegal, maka hal tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan dapat masuk dalam ranah pengawasan internal aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun lembaga pengawas eksternal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Media ini menegaskan komitmen pada asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(tim)
