Banyuwangi ,Kompasgrups.com– Dugaan aktivitas bisnis yang dijalankan seorang warga negara asing (WNA) bernama Andre di Banyuwangi mulai menjadi perhatian publik. Andre yang disebut-sebut hanya mengantongi visa kunjungan diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan usaha di sektor pariwisata, termasuk pengelolaan layanan wisata laut menggunakan yacht serta aktivitas usaha lainnya yang kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Andre merupakan warga negara asing yang memiliki hubungan dengan jaringan usaha pariwisata yang terhubung dengan agen perjalanan di Bali. Namun selama menjalankan aktivitasnya di Banyuwangi, muncul berbagai pertanyaan terkait legalitas keberadaan dan kegiatan usaha yang dijalankannya
Tidak hanya bergerak di bidang pariwisata, sejumlah sumber juga menyebut terdapat aktivitas usaha lain yang diduga berkaitan dengan tempat hiburan malam. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang meminta adanya klarifikasi dari instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di ruang publik
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan wisatawan maupun investor asing yang datang ke Banyuwangi. Namun menurutnya, seluruh aktivitas yang dilakukan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak anti terhadap warga negara asing
Banyuwangi merupakan daerah wisata yang terbuka dan ramah terhadap wisatawan mancanegara maupun investor. Tetapi ketika muncul informasi adanya aktivitas usaha yang dilakukan oleh seorang WNA, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak," tegas Abi Arbain
Menurut Abi, yang menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah kesesuaian antara izin tinggal yang dimiliki Andre dengan aktivitas yang dijalankannya selama berada di Indonesia. Sebab berdasarkan ketentuan keimigrasian, visa kunjungan pada umumnya hanya diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, sosial budaya, maupun aktivitas tertentu yang tidak berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan
"Yang perlu dijelaskan oleh pihak Imigrasi adalah status keimigrasian yang bersangkutan. Apakah benar menggunakan visa kunjungan, atau memiliki izin tinggal lain yang memang memperbolehkan menjalankan aktivitas usaha. Ini penting agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan di tengah masyarakat," ujarnya
Selain mempertanyakan legalitas visa, Abi juga meminta adanya transparansi terkait dugaan kepemilikan yacht yang disebut digunakan untuk menunjang kegiatan wisata di wilayah Banyuwangi
Menurutnya, apabila yacht tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, maka harus dipastikan seluruh aspek perizinan dan legalitasnya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku
"Publik perlu mengetahui apakah yacht tersebut beroperasi secara legal, memiliki izin yang lengkap, dan apakah penggunaannya telah memenuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai ada aktivitas bisnis yang berjalan tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait," tambahnya
Lebih lanjut, IWB juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi terhadap keberadaan WNA yang menjalankan aktivitas di Banyuwangi. Mengingat Banyuwangi merupakan salah satu destinasi wisata unggulan nasional yang setiap tahunnya menerima kunjungan wisatawan asing dalam jumlah cukup besar, pengawasan keimigrasian dinilai menjadi hal yang sangat penting
"Kami berharap Imigrasi tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh setiap WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal yang selama ini taat terhadap aturan," kata Abi.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian maupun perizinan usaha, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih
"Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik agar persoalan ini menjadi jelas. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Semua warga negara, baik Indonesia maupun asing, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan memastikan fakta yang sebenarnya
Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip hukum, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil investigasi atau keterangan resmi dari instansi terkait.(tim)
