BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Pemandangan memilukan dan tak sedap dipandang terhampar di Petak 1 Blok Kokap, RPH Kalibaru Manis, BKPH Kalibaru. Deretan pohon mahoni yang tegak berdiri dengan diameter mencapai 40 hingga 100 sentimeter—jelas masuk kategori tanaman tua dan bernilai tinggi—kini terlihat menderita. Batang-batang besar tersebut disasar praktik perusakan dengan cara Pangkas hingga hanya tersisa pucuk pohon saja, seolah dibiarkan perlahan mati kering tanpa pertolongan. Senin (27/7/2026).
Kondisi memprihatinkan ini memicu kecurigaan mendalam dari pihak yang memantau kawasan. Diduga kuat, tindakan tersebut dilakukan oleh pihak pengelola lahan dengan tujuan tunggal: membuka ruang dan memprioritaskan tanaman yang tumbuh di bawah tajuk pohon mahoni raksasa tersebut.
Praktik ini dinilai sangat merusak tatanan ekosistem hutan, terlebih lagi kawasan tersebut merupakan wilayah berstatus hutan lindung yang fungsinya mutlak dijaga demi keseimbangan alam, tata air, dan pencegahan erosi.
Menurut warga sekitar saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa yang melakukan "Pemangkasan" bukan perhutani tapi pihak yang lain.
"Sudah 10 hari yang lalu yang di "Rempes", bukan dari perhutani tapi yang punya lahan, dan saya tidak tahu kenapa dibiarkan," ucapnya warga yang enggan disebutkan namanya
Yang lebih mengundang kemarahan dan tanda tanya besar, dugaan pengrusakan ini seolah berlangsung tanpa hambatan dan luput dari pengawasan ketat. Masyarakat mempertanyakan komitmen pengamanan hutan, mengingat lokasi ini berada dalam wilayah binaan Perhutani KPH Banyuwangi Barat.
"Kayu mahoni berukuran sebesar itu adalah aset berharga dan penyangga hutan. Namun malah dihancurkan dengan cara dirembes hingga gundul. Sangat terlihat jelas ini ulah pihak pengelola demi menguntungkan tanaman di bawahnya, dan sayangnya hal ini dibiarkan begitu saja, tidak disentuh atau ditindak tegas oleh pihak Perhutani," ungkap pengamat lingkungan yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (26/7/2026).
Berdasarkan aturan hukum dan ketentuan kehutanan yang berlaku, setiap pohon di kawasan hutan lindung memiliki perlindungan hukum mutlak. Tindakan merusak, menebang, atau mematikan pohon dengan cara apa pun tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat yang masuk ranah pidana. Tindakan "Pemangkasan" yang dilakukan secara sengaja dianggap sebagai bentuk pengrusakan lingkungan hidup yang terencana dan mencederai aset negara serta kelestarian alam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah klarifikasi yang dilakukan oleh pihak manajemen Perhutani wilayah Banyuwangi Barat terkait temuan kerusakan fatal di Blok Kokap tersebut. Publik pun menuntut transparansi dan akuntabilitas: Apakah pengawasan berjalan lemah? Atau ada hal lain yang melatarbelakangi dibiarkannya hutan lindung ini dirusak secara terang-terangan.(Red)
