Jombang,Kompasgrups.com-Sebuah insiden dugaan penganiayaan yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang bersama Tim Resmob Polres Jombang. Kasus yang terjadi di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang tersebut kini telah dilimpahkan penanganannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang karena para terduga pelaku masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.Korban merupakan seorang pemuda berusia 19 tahun asal Kabupaten Kediri yang mengalami luka setelah terjatuh dari sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden bermula saat korban bersama rekannya selesai memancing pada Sabtu (25/7/2026) malam. Keduanya sempat berniat menuju sebuah kedai kopi di Kota Jombang, namun karena tempat tersebut sudah tutup, mereka melanjutkan perjalanan menuju sebuah angkringan di kawasan Stadion Merdeka Jombang.
Dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di depan salah satu restoran cepat saji, korban mengaku berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang tidak dikenal. Rombongan tersebut diduga meneriaki korban dan kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Dusun Mojongapit.
Setibanya di lokasi kejadian, salah seorang pengendara yang mengendarai Honda PCX berwarna putih diduga menendang sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban. Akibatnya, korban bersama rekannya kehilangan keseimbangan dan terjatuh di badan jalan hingga mengalami luka-luka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Ipda Dian Rizal Mabrur, S.H., petugas bersama Tim Resmob Polres Jombang kemudian mengamankan dua anak yang diduga terlibat. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang disita antara lain hasil Visum et Repertum, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, serta satu unit Honda PCX warna putih yang diduga digunakan saat kejadian.
Karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak, seluruh proses penyidikan berikut barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang agar penanganannya sesuai dengan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta terus mendalami keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono, S.Sos., mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya, terutama pada malam hari. Menurutnya, aktivitas di luar rumah pada jam malam berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap tindak kriminal maupun menjadi korban kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Zafin)


