Jombang,Kompasgrups.com-Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi W-8618-NW dengan mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi W-1032-CT yang sedang terparkir di tepi jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika mobil Grand Max melaju dari arah utara menuju selatan. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami ban pecah, sehingga pengemudi kehilangan kendali. Mobil kemudian oleng ke arah kanan dan menghantam Suzuki Ertiga yang saat itu sedang parkir di sisi barat jalan dengan posisi menghadap ke utara.
Akibat benturan yang cukup keras, pengemudi Grand Max berinisial SG (23), seorang pekerja swasta asal Desa Lengkong, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, penumpang Grand Max berinisial AT (46), warga Desa Lengkong, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mengalami luka-luka akibat benturan. Korban segera dievakuasi ke RSUD Ploso untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Di sisi lain, pengemudi Suzuki Ertiga berinisial SL (43), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, kendaraan yang dikemudikannya mengalami kerusakan akibat benturan.
Sejumlah saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian, yakni Wawan (50) dan Matukhi (48), keduanya warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, memberikan keterangan kepada petugas mengenai kronologi kecelakaan.Berdasarkan kesaksian mereka, mobil Grand Max tiba-tiba kehilangan kendali setelah mengalami ban pecah sebelum akhirnya menabrak mobil yang sedang parkir.
Petugas Satlantas Polres Jombang yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengatur arus lalu lintas, mengevakuasi korban, serta mengamankan kendaraan yang terlibat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, IPDA Nurul Iman, membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, kecelakaan diduga dipicu oleh pecahnya ban mobil Grand Max yang menyebabkan kendaraan oleng dan menabrak mobil Suzuki Ertiga yang sedang parkir.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi teknis kendaraan dan faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap terjadinya insiden tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi kendaraan, terutama ban, dalam keadaan layak sebelum melakukan perjalanan. Pemeriksaan rutin terhadap kendaraan sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(Zafin)

