BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Alih-alih memanfaatkan hak jawab yang dijamin undang-undang, pihak terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek "Ji Ro Lu" di Muncar justru memilih jalan lain. Usai pemberitaan Kompasgrups.com mengungkap kejanggalan produknya dan klaim kedekatan dengan nama Ormas Madas, pemilik usaha malah melaporkan karya jurnalistik tersebut ke Polresta Jum'at (10/7/2026)
Kasus ini bermula saat redaksi meminta tanggapan resmi dan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul "Miris, Oknum Pengusaha Rokok terduga Ilegal seret nama Ormas Madas Saat dikonfirmasi Wartawan". Melalui pesan WhatsApp, pihak yang bersangkutan bernama Darwis justru mengirimkan bukti pelaporan ke kepolisian beserta tautan berita terkait, dan menolak memberikan tanggapan apa pun.
"Apakah pemberitaan ini benar? Untuk lebih jelasnya sebaiknya kita bertemu di Polres ya mas," tulis Darwis membuka percakapan.
Ketika kembali dimintai tanggapan atau klarifikasi sebagai bentuk hak jawab, jawabannya justru menohok: "Nggak ada tanggapan mas, apa yang perlu saya tanggapi? Ngapain mas kasih tanggapan... Kita ketemu di Polres dan pengadilan ya, biar jelas tanggapannya nanti." Tuturnya
Ia kemudian membantah adanya upaya kriminalisasi, namun menegaskan telah melaporkan pemberitaan tersebut karena merasa dirugikan. "Di sini nggak ada yang kriminalisasi mas... Saya juga sebagai korban atas pemberitaan ini. Makanya saya bikin laporan ke penegak hukum biar jelas. Soalnya saya sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan ini. Saya tidak mengerti hukum," ujarnya.
Karya Jurnalistik Dilindungi, Hak Jawab Adalah Jalur Utama
Langkah pihak perusahaan rokok tersebut pun memicu pertanyaan besar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media berhak mengajukan hak jawab, bukan langsung melaporkan secara pidana.
Karya jurnalistik yang dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers tidak dapat dipidankan. Hak jawab adalah mekanisme yang paling tepat untuk meluruskan informasi yang dianggap keliru, sehingga kebenaran dapat tersampaikan secara berimbang kepada publik tanpa harus membelokkan jalur ke ranah pidana.
Redaksi Kompasgrups.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak mana pun untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, atau hak jawab secara tertulis dan terbuka, guna menjaga keberimbangan informasi bagi masyarakat luas.(Red)
