BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Dugaan peredaran rokok tanpa izin resmi kembali mencuat di Banyuwangi. Kali ini kasus menyasar gudang produksi di Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar, dan bahkan menyeret nama organisasi kemasyarakatan salah satu Madas jember. Peristiwa ini terungkap pada Rabu (8/7/2026), setelah adanya kecurigaan tajam dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kecurigaan bermula saat warga tersebut membeli satu slop rokok merek "Ji Ro Lu" di gudang milik CV Berkah Jaya Barokah Bersama. Harganya yang sangat murah langsung memicu tanda tanya besar: satu slop berisi 10 bungkus hanya dibanderol Rp65.000, atau rata-rata Rp6.500 per bungkus. Padahal, harga yang tertera pada pita cukai di kemasan menyebutkan harga perbungkus mencapai Rp10.000.
"Jauh sekali bedanya. Saya mulai curiga, apalagi rasanya juga tidak seperti rokok yang beredar resmi. Kalau memang sah, kenapa harganya bisa dipotong sampai separuh lebih begini?" ungkap warga tersebut, yang kemudian melaporkan temuannya kepada awak media.
Bersama perwakilan LSM, awak media pun mendatangi lokasi gudang untuk mendapatkan penjelasan. Petugas yang ditemui, Bela, mengaku tidak mengetahui detail izin usaha maupun keabsahan produk yang disimpan di sana. Ia hanya menyebutkan bahwa pihak Bea Cukai pernah berkunjung ke lokasi beberapa waktu lalu.
"Saya tidak tahu secara rinci soal itu. Sebentar saya telepon dulu bos kami yang berdomisili di Jember," ujar Bela.
Saat dihubungi lewat telepon, pemilik usaha yang mengaku bernama Darwis justru memberikan pernyataan yang mengejutkan. Alih-alih menjawab pertanyaan terkait izin produksi dan keabsahan rokok, ia lebih dulu menekankan posisinya.
"Saya tidak mau tahu kalian wartawan atau dari LSM apa. Yang jelas saya ini Ketua DPC Madas Jember," tegas Darwis dengan nada tinggi tanpa menyebut jenis organisasi Madas apa.
Sementara dari informasi yang diterima oleh awak media, Organisasi Masyarakat MADAS ada tigak kelompok, salah satunya Madas serumpun, Madas Sedarah. Sayangnya oknum tersebut tidak menyebutkan termasuk golongan yang mana.
Namun ketika disinggung soal fakta bahwa rokok merek "Ji Ro Lu" ternyata tidak terdaftar di sistem Bea Cukai, Darwis justru menghindar: "Kenapa harus bertanya ke situ-situ?"
Fakta di lapangan justru membantah klaim jabatan Darwis. Setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke pengurus DPC Madas Serumpun Jember, Arwis yang mewakili Ketua DPC Gunawan menegaskan bahwa pengakuan Darwis tidak benar.
"Benar dia anggota kami, tapi bukan Ketua DPC. Soal usahanya di Muncar itu kami tidak pernah dapat laporan, sama sekali tidak tahu-menahu," tandas Arwis dengan tegas.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat dugaan peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan pendapatan negara lewat cukai yang tidak disetor, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas.
Sekedar informasi tambahan, pita cukai yang tertempel di kemasan rokok Ji Ro Lu tersebut tercantum kode BJBABE00 yang semestinya secara resmi kode tersebut tidak berlaku di kabupaten Banyuwangi,kode bea cukai Banyuwangi merupakan kode 4 digit. (Tim)
